Bupati Mojokerto Pungkasiadi (kiri) dan Sekretaris Daerah Herry Suwito (kanan).

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto tengah mempersiapkan izin cuti Bupati Pungkasiadi menyusul peringatan dari Komisi Pemilihan Umum kepada calon petahana. Permohonan akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur yang berwenang atas nama Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan izin cuti bupati dan wali kota yang akan ikut berkompetisi di Pilkada serentak 2020.

Proses pengajuan izin sedang digodok jajaran Sekretariat Daerah Pemkab Mojokerto. Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah telah memberikan pertimbangan dan saran terkait permohonan izin cuti Bupati Pungkasiadi.

“Kita nanti yang membuat surat permohonan cuti Bupati kepada Gubernur yang ditandatangani bupati,” kata Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Mojokerto Rachmat Suharyono, Senin (31/8/2020).

Berdasar Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam hal Bupati Mojokerto mencalonkan kembali pada Pilkada Serentak Tahun 2020, maka harus mengajukan cuti kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tanggal 6 September 2020. Hal ini mengingat tanggal tersebut merupakan hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon di KPU.

Sesuai Peraturan KPU, bakal calon petahana wajib menyerahkan bukti pengajuan izin cuti pada saat pendaftaran. Sementara dokumen izin cuti resmi dari Gubernur harus disetor ke lembaga penyelenggara pemilu paling lambat pada 14 September 2020.

“Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri RI harus memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Mojokerto 2020 selambat-lambatnya lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon tanggal 23 September,” tutur Rachmat.

Kajian dan pertimbangan ini menjadi landasan Pemkab dalam permohonan cuti Bupati Mojokerto Pungkasiadi kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Selain tertib administrasi, permohonan dan pemberian cuti bagi petahana dapat menjaga stabilitas roda pemerintahan daerah selama pelaksanaan Pilkada.

“Gubernur akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) dari tingkat pemerintah privinsi yang akan menduduki posisi bupati selama masa kampanye 71 hari,” ujar Rachmat.

Rachmat mengatakan, selama cuti di luar tanggungan negara untuk melakukan kampanye, bupati tidak bisa lagi menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya. Namun selama cuti dua bulan lebih itu, bupati tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.

“Hak keuangan tetap diberikan karena jabatan bupati tetap melekat. Yang tidak bisa itu fasilitas-fasilitas, misalnya kebutuhan operasional kerja sehari-hari bupati,” tandasnya.

Selain itu, Pungkasiadi juga tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bupati selama masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020. Semua kewenangan sudah dialihkan ke Pjs yang ditunjuk gubernur.

“Jadi misalnya ada undangan resmi, bupati tidak bisa menghadirinya. Boleh hadir tapi tidak dalam kapasitasnya sebagai bupati,” terang Rachmat.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arief mengingatkan bakal calon bupati wakil bupati incumbent agar tidak mengabaikan syarat izin cuti dan surat pemberhentian atau pensiun bagi yang bertatus aparatur sipil negara (ASN). Peringatan ini secara khusus tentu berlaku bagi Bupati Pungkasiadi sebagai satu-satunya kandidat petahana dan Yoko Priyono yang masih menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM. (Baca: KPU Ingatkan Pungkasiadi Wajib Cuti dan Yoko Tanggalkan Status ASN).

Arif menegaskan, pengambilan cuti bagi petahana sebagaimana tercantum pada Formulir BB.1-KWK. Formulir tersebut berisi pernyataan bersedia cuti mulai masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020 yang harus dicentang oleh calon petahana. (Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Paslon Pilkada Mojokerto 4-6 September 2020, Ini Syarat…).

“Pembuktiannya harus menyerahkan kepada KPU surat izin cuti di luar tanggungan negara dari atasannya (Gubernur Jawa Timur),” kata Arif kepada wartawan, Jumat (28/8/2020). (im)

347

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini