Kelompok masyarakat penyandang disabilitas mendapat pelayanan publik yang ramah kaum rentan di pengadilan.

IM.com – Mahkamah Agung mengalokasikan sebesar Rp 2,5 miliar pada 2021 untuk peningkatan layanan terhadap penyandang disabilitas yang menjalani proses hukum. Pengadilan Negeri Mojokerto yang dinilai memenuhi aksesibilitas untuk penyandang disabilitas adalah salah satu dari 50 lembaga peradilan tingkat pertama yang mendapatkan kucuran dana tersebut.

Sebanyak 50 pengadilan negeri yang disuntik anggaran masing-masing Rp 50 juta, karena sering menangani perkara dengan pihak penyandang. Selain itu, 11 pengadilan di antaranya memang dinilai memenuhi aksesibilitas untuk penyandang disabilitas yang dipersyaratkan menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

“Anggaran Rp 2,5 miliar itu untuk pengadaan sarana prasarana sebagai penyempurnaan layanan disabilitas bagi 50 pengadilan yang sebelumnya telah menerima perkara dengan pihak penyandang disabilitas,” kata Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, dalam webinar “Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan”, di Jakarta, Selasa (28/10/2020).

Ia terdapat banyak hal yang dievaluasi dan disempurnakan untuk memastikan seluruh bangunan pengadilan ramah penyandang disabilitas sesuai standar. Ia menyebutkan, ada 11 pengadilan negeri yang dinilai memenuhi standar itu.

“Selain fasilitas fisik, penyiapan layanan hukum dan keadilan yang ramah penyandang disabilitas dia katakan juga telah dimulai di banyak pengadilan, khususnya di tingkat pertama,” ujar Syarifuddin.

PN Mojokerto temasuk salah satu di antaranya 11 pengadilan yang menjadi lokus percontohan pelayanan publik ramah kaum rentan 2020 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun 10 lembaga peradilan lain yang menjadi percontohan yakni Pengadilan Negeri Wonosari, Pengadilan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Watampone, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Karangnanyar, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Makassar, dan Pengadilan Agama Medan.

“Kepada para pimpinan peradilan tingkat pertama, saya berpesan agar upaya peningkatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas dapat dilanjutkan dan dikembangkan,” tuturnya. (im)

136

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini