Komisi III DPRD Kota Mojokerto Soroti Program RTLH
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo

IM.com – Komisi III DPRD Kota Mojokerto mendorong pemerintah kota segera melakukan menyaring (filterisasi) program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh kelurahan. Hal ini agar suntikan dana dari pemerintah pusat yang terbatas tetap mampu mendongkrak angka penurunan RTLH secara signifikan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo  menerangkan, RTLH dapat dikategorikan sebagai rumah rumah yang tidak memenuhi syarat bangunan aman, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Dalam ketentuan Kementerian Sosial, lanjutnya,  RTLH adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial.

“Dan karena kriteria dan ketentuan dalam program peningkatan kualitas RTLH menjadi RLH atau rumah layak huni, maka dibutuhkan ketepatan penanganan RTLH,” jelasnya kepada InilahMojokerto.com, Jumat (26/3/2021).

Menurut Agus, ketepatan penanganan RTLH perlu perlu dikedepankan agar manfaat program tersebut benar-benar dirasakan. Bukan hanya bagi penghuninya, namun juga bagi lingkungan sekitarnya.

Disebutkan Agus Wahjudi, keseriusan pemerintah dalam mengurangi RTLH terlihat dari program rehabilitasi RTLH Kementerian Sosial dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kementerian PUPR. Kementerian Sosial memberi sejumlah syarat bagi calon penerima bantuan rehabilitasi RTLH menyangkut perbaikan fisik yang diprioritaskan, antara lain perbaikan atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.

Sedangkan kebijakan BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

“Rasio permukiman rumah layak huni di Kota Mojokerto memang sudah relatif baik, dikisaran sembilanpuluh persen, namun keberadaan RTLH bisa jadi permasalahan sosial yang perlu sentuhan langsung pemerintah daerah,” kata politisi senior Partai Golkar tersebut.

Pimpinan Komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesra ini, menambahkan, yang perlu menjadi perhatian semua pihak, bahwa RTLH berdampak langsung dan tidak langsung secara fisik atau non fisik kepada penghuni menyangkut kesehatan dan ancaman bencana. Terkait penanganan RTLH itu pula, Komisi III, ujar Agus Wahjudi, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Boyolali dan DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah di dua wilayah itu mengimplementasikan program-program penurunan angka RTLH.

“Dua daerah ini (Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo) sudah melaksanakan program rehabilitasi RTLH dalam beberapa tahun terakhir ini. Banyak hal yang bisa digali dan diserap untuk jadi bahan masukan untuk pelaksanaan program RTLH di Kota Mojokerto,” tukasnya. (im)

150

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini