Kepala Bappeko yang menjabat Plt Kepala Kota Mojokerto Agoeng Moeljono.

IM.com – Pemeritah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari ini, Kamis (3/6/2021). Untuk realisasinya, Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKA) menggelontorkan anggaran Rp 11.958.054.925.

Anggaran tersebut untuk 2.658 ASN dan 25 orang wakil rakyat. Pencairan gaji ke-13 ini merujuk Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur negara dan penerima tunjangan di lingkungan pemkot Mojokerto tahun 2021 tertanggal 6 Mei 2021.

“Untuk nilainya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021 ini,” kata Plt Kepala Kota Mojokerto Agoeng Moeljono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Golongan pertama yang akan menerima gaji ke-13 ini adalah kepala daerah dan anggota DPRD Kota Mojokerto. Pada hari ini, pencairan juga dilakukan untuk PNS di pemerintah pusat.

“Sekarang posisinya sudah di Bank Jatim, paling cepat nanti sore sudah di transfer ke rekening masing-masing penerima,” ujar Kepala Bappeko Kota Mojokerto ini.

Agoeng menegaskan, seluruh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Pemkot Mojokerto wajib mengajukan SPM-LS Gaji ke-13 ke BPKAD Kota Mojokerto. Pengajuan dilakukan paling lambat Jumat (4/6/2021) besok.

“Alhamdulillah pengajuan SPM-LS gaji ke-13 dari seluruh OPD sudah terkumpul semua sore kemarin, lebih cepat dari jadwal. Sehingga hari ini bisa langsung cair,” ungkapnya.

Berbeda dengan Pemkot, Pemkab Mojokerto baru bisa mencairkan gaji tersebut Jumat (3/6/2021) besok.  Hal ini karena menyesuaikan deadline pengajuan SPM-LS gaji ke-13 dari seluruh Kepala OPD paling lambat hari ini.

“Saat ini berkasnya memang sudah diajukan ke Bank Jatim tapi itu untuk jadwal pencairan baru besok pagi,” ujar Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akutansi BPKAD Kabupaten Mojokerto Musonifin, Kamis (3/6/2021). (im)

496

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini