Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasat Samapta dan Kasi Humas membeber ratusan botol miras jenis Arak Bali berbagai merk yang disita dari tersangka SC di joglo Sabhara Polresta Mojokerto, Kamis (14/10/2021) sore.

IM.com – Polresta Mojokerto mengungkap praktik jual beli minuman keras miras skala besar di Jalan Surodinawan. Petugas menyita ratusan liter Arak Bali dari berbagai varian merk dan mengamankan dari seorang tersangka SC (32), warga Kecamatan Magersari.

Peredaran miras ini berhasil dibongkar Satuan Samapta Polresta Mojokerto. Petugas meringkus tersangka SC selaku penjual ditangkap saat melakukan transaski jual beli miras Arak Bali dengan pembeli lewat sistem COD (cash on delivery) di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Senin (11/10/2021) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Dalam penggerebekan kami menyita 387 botol miras yang terdiri dari 142 botol arak bali Flame brush 600 ml, 115 arak bali natural 600 ml, 29 arak bali 1,5 L, 44 arak bali Bluberry 600 ml, 57 arak bali pandan 600 ml,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasat Samapta dan Kasi Humas Polresta Mojokerto di joglo Sabhara Polresta Mojokerto, Kamis (14/10/2021) sore.

Kapolresta menyatakan, pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengusut distributor pemasok Arak Bali yang diperjual belikan tersangka SC. Selanjutnya, pengusutan akan menyasar produsen miras tersebut.

“Penyitaan miras ini akan dikembangkan melalui proses identifiksinya ke produsen miras sampai industri. Selain juga ke jaringan yang mendistribusikannya,” tandasnya.

Rofiq menghibau agar masyarakat kota mojokerto meninggalkan minuman keras karena di larang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah, apalagi miras yang ilegal. Sebab, belum ada jaminan minuman berkadar alokohol tinggi itu man untuk dikonsumsi.

“Sehingga miras tersebut dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat,” cetus Kapolresta Mojokerto.

Tersangka akan dijerat pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang pengawsan dan pengendalian minuman beralkohol. Ancaman pidananya 2 bulan kurungan penjara, denda paling banyak Rp 50 juta. (im)

708

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini