IM.com – Pasangan kekasih, RSN (17) dan NK (19), harus mendekam di dalam penjara. Keduanya ditangkap polisi karena berkomplot mencuri sepeda motor milik Sholikin (53), Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
RSN adalah warga Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pacarnya, NK, berasal dari Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.
“Kedua pelaku melakukan tindak pencurian sepeda motor jenis Honda 800 di rumah warga di Dusun Jatijejer. Kejadiannya, 25 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Trawas, AKP Didit Setiawan, Kamis (14/4/2022).
Keesokan harinya, korban terkejut mengetahui sepeda motornya yang akan digunakan ke sawah sudah tidak ada di dalam rumah. Polisi yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan.
Hingga pada 6 April 2022, polisi berhasil menemukan barang bukti yang saat itu sedang diperbaiki di sebuah bengkel di Desa Kesiman, Kecamatan Trawas. Berdasarkan keterangan pemilik bengkel Eko, motor tersebut dibawa oleh dua orang dan ditinggalkan di bengkelnya, tetapi tidak pernah diambil sampai petugas menemukannya.
“Setelah diselidiki, ternyata yang membawa motor ke bengkel itu adalah RSN,” ujar Didit.
Tim Unit Reskrim Polsek Trawas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku RSN di kediamannya. Saat diinterogasi, RSN mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan kekasihnya, seorang perempuan berinisial NK.
“Dari pengakuan itu, pada hari kamis tanggal 7 April 2022 kami melakukan penangkapan terhadap NK di tempat kerjanya di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan,” pungkas Didit.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polsek Trawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (im)