Barang bukti sabu-sabu dari tersangka Irwanto alias Copet (36) diamankan di Polsek Puri karena kedapatan melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

IM.com – Unit Reskrim Polsek Puri membongkar jaringan pengedar sabu-sabu  dengan modus dibungkus dalam kemasan permen. Polisi mengamankan seorang pengedar, Irwanto alias Copet (36), warga Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan.

Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Puri.

“Informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Puri yang dilakukan orang dari wilayah Kecamatan Trowulan,” katanya, Jum’at (20/5/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang adanya  transaksi narkoba yang akan dilakukan Irwanto. Hingga pada 6 Mei 2022, sekira pukul 22.00 WIB, polisi berhasil membekuk tersangka saat hendak bertransaksi dengan seseorang orang yang tidak dikenal di Jalan Raya Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

“Ditangkap di pinggir jalan saat mau bertranksaksi,” ucap Suparno.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Petugas menemukan satu buah bungkus permen espresso yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu-saju dengan berat kotor (bruto) 0,46 gram.

“Plastik klip berada digengaman tangan kanan tersangka,” tukas Suparno.

Selanjutnya dilakukan penggembangan. Petugas menbawa tersanka ke rumahnga yang berada di Dusun Pakis kulon RT 002/RW 001, Desa Pakis.

Alhasil, didapati barang bukti yang disimpan  di plafon kayu diatas tempat tidur tersangka, yakni berupa satu unit timbangan digital warna silver dan satu bungkus rokok Grendel berisi empat klip sabu.

Satu plastik klip sabu-sabu dengan bruto 0,90 gram, 1(satu) plastik klip berisi sabu-sabu bruto 1,07 gram, dan satu plastik klip berisi 2 plastik klip berisi sabu-sabu dengan bruto 1,41 Gram.

“Berat kotor seluruhnya 3,84 gram,” tandas Suparno.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Diantaranya, satu bungkus rokok Grendel, satu unit handphone merk Samsung Galaxi Prime J2 warna silver, satu unit timbangan digital warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopo S 6423 NAJ.

“Tersangka beserta barang-bukti dibawa ke Polsek Puri guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Selama ini, tambah Suparno, ia belum pernah menjumpai modus seperti ini. Menurutnya memasukkan sabu-sabu di dalam permen merupakan modus baru untuk mengelebuhi petugas.

“Selama ini belum pernah menangkap modus ini. Bisa jadi ini modus baru,” tambahnya.

Polisi menjerat tersangka dengan  Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (cw)

387

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini