IM.com – Karena terbukti mengedarkan narkoba jenis pil Double L, pemuda asal Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang diamankan polisi. Eko Ismu Ardiansyah (21) diamankan di sebuah warung yang terletak di Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST).
“Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan Eko Ismu Ardiansyah. Pelaku diamankan di sebuah warung di dalam PPST yang terletak Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Senin (7/8/2017).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 100 butir pil double L, satu unit handphone Blackberry warna putih, uang tunai Rp120 ribu dan satu buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya. Barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto.
“Dari keterangan yang diberikan ke penyidik, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari F warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Anggota masih melakukan penyidikan, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI,” ujarnya.(ning/uyo)