inilahmojokerto.com – Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan total luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 18.489 hektare. Presiden Prabowo Subianto pun mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
Langkah penindakan terbaru menyasar enam perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan pada Rabu (21/10/2026).
Keenam perusahaan tersebut memiliki total konsesi seluas 201.391 hektare. Dari kawasan itu, lahan yang tercatat terbakar mencapai 7.531 hektare.
Pengumuman tersebut disampaikan Raja Juli menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Prabowo agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli.
Enam perusahaan yang dikenai sanksi administratif tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyong Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.
PT Hasil Kalimantan Jaya mencatat luas lahan terbakar terbesar di antara keenam perusahaan tersebut, yakni 4.803 hektare dari total konsesi seluas 36.745 hektare.
Berikut rincian lahan terbakar di masing-masing konsesi:
- PT Hasil Kalimantan Jaya: 4.803 hektare.
- PT Taiyong Engreen: 1.049 hektare.
- PT Hutan Produksi Lestari: 718 hektare.
- PT Ramang Agro Lestari: 420 hektare.
- PT Puspa Warna Cemerlang: 348 hektare.
- PT Sinergi Hutan Sejati: 193 hektare.
Secara keseluruhan, 32 perusahaan yang telah dikenai sanksi memiliki luas konsesi mencapai 1.931.115 hektare. Total lahan terbakar yang tercatat di kawasan tersebut mencapai 18.489 hektare.
Raja Juli menegaskan, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Dengan demikian, penanganan terhadap perusahaan tidak hanya berkaitan dengan pembekuan izin, tetapi juga kewajiban memulihkan ekosistem yang terdampak kebakaran.
Prabowo: Izin Perusahaan yang Melanggar Akan Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan, dengan dukungan TNI, menyelidiki korporasi maupun individu yang diduga terlibat dalam karhutla.
Prabowo menilai kebakaran hutan tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan adanya campur tangan manusia dalam sejumlah kasus.
Presiden bahkan menyebut tindakan pembakaran yang membahayakan kesehatan masyarakat sebagai bentuk “terorisme lingkungan” dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia menegaskan pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegas Prabowo.
Pernyataan tersebut menandai penekanan pemerintah pada penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Namun, penetapan kesalahan masing-masing perusahaan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan kebakaran. Kabut asap juga dapat mengganggu kesehatan, mengurangi jarak pandang, serta membahayakan keselamatan transportasi.
Pada 14 Oktober 2026, operasional penerbangan keberangkatan dan kedatangan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, sempat dihentikan sementara akibat kabut asap yang menurunkan jarak pandang.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana kebakaran hutan dan lahan dapat meluas menjadi persoalan keselamatan publik dan aktivitas ekonomi.
Karena itu, penindakan terhadap 32 korporasi menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menangani karhutla. Tantangan berikutnya adalah memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan, penyebab kebakaran diusut secara transparan, dan pihak yang terbukti melanggar dimintai pertanggungjawaban.











































