IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan kartu kepesertaan Badan Penyelenggaran Jainan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai non ASN. Dengan kepesertaan ini, ribuan tenaga honorer Pemkab mendapat dua jaminan sekaligus yakni perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Kartu Kepesertaan BPJS diberikan kepada 3.042 pekerja Non ASN Pemkab Mojokerto. Penyerahkan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko di Lapangan Badung Kecamatan Dlanggu, Jumat (3/5/2022).
“Jaminan perlindungan pertama untuk kecelakaan kerja, dimulai dari keluar rumah, pada saat kalian bekerja, dan sampai kembali kerumah itu dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian yang kedua adalah jaminan kematian, jadi meskipun bukan kematian karena kecelakaan kerja, misalkan kematian karna sakit tetap dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Menurut Bupati Ikfina, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting karena dalam jaminan kematian terdapat beasiswa pendidikan untuk anak kandung para pekerja. Jumlah penerima beasiswa ini maksimum dua orang.
“Jadi setidak-tidaknya kita itu melakukan satu mekanisme pengamanan untuk keluarga kita dan orang-orang yang kita cintai, yang kehidupannya ini bertanggung kepada kita,” ujar Ikfina.
Selain keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Ikfina juga memperhatikan tenaga kerja honorer Pemkab Mojokerto supaya bisa tetap produktif. Sembari berharap mendapat kesempatan untuk naik status menjadi ASN d.
“Kita harus menyesuaikan dengan mekanisme aturan yang berlaku, tentunya pemerintah membuat mekanisme penerimaan CPNS dengan batasan usia tertentu, tapi bagi yang lama, pemerintah memberikan mekanisme P3K dan ini kita sesuaikan dengan perhitungan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Usai menyampaikan arahannya, Bupati Ikfina menyerahkan secara simbolis kartu pesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan tenaga Non ASN Pemkab Mojokerto. Mereka antara lain Kokoh Prasetyo dari Dinas Pendidikan, Tyan Frendik dari Dinas Ketenagakerjaan, dan Robby Puji dari Dinas Kesehatan. (im)