Warga Dusun Seketi, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto, berunjuk rasa di lokasi tambang galian C milik Widi Sulton, Senin (13/6/2022).

IM.com – Warga Dusun Seketi, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto, geram dengan aktivitas tambang galian C di wilayah mereka. Pasalnya, sebagian besar jalan di lingkungan tersebut rusak berat karena hilir mudik truk dan kendaraan berat tambang.

Kemarahan warga diluapkan melalui aksi unjuk rasa di lokasi galian C, Senin (13/6/2022) siang. Ratusan warga dikawal ketat aparat kepolisian berjalan kaki dari balai dusun menuju lokasi tambang yang ditengarai ilegal.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Suwarti mengatakan unjuk rasa diikuti lebih dari 200 warga. Mereka mengeluhkan jalan rusak akibat aktivitas tambang galian C milik Widi Sulton itu.

“Izinnya 200 orang tapi kalau yang datang hari ini lebih. Jalan di sini rusak dan sering memakan korban (kecelakaan),” kata Suwarti kepada sejumlah awak media, Senin (13/6/2022).

Selain rusaknya jalan, warga juga meresahkan dampak buruk lain akibat aktivitas galian c ini. Seperti keruhnya sumber mata air, jalur irigasi sawah terputus hingga sejumlah tembok bangunan rumah maupun fasilitas umum retak.

“Ada sekitar 3 rumah warga yang temboknya retak karena sampak getaran dari alat pemecah batu tambang,” paparnya.

Suwarti menambahkan, para petani juga mengalami penurunan hasil panen semenjak adanya galian-c, hal ini disebabkan jalur irigasi persawahan terputus. Dirinya juga menegaskan bahwasannya warga menuntut agar pemerintah menutup aktivitas pertambangan yang berada di dusun Seketi.

“Kami meminta agar pemerintah bisa menutup galian-c di dusun Seketi,” tandasnya.

Menurut data yang dimiliki PSPLM, ada lima tambang galian C di Desa Jatidukuh. Salah satunya berada di Dusun Seketi.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Gondang Endro Wahyono mengatakan jika dirinya memang sudah merencanakan pembangunan jalan tersebut.

“Kita memang sudah berencana melakukan perbaikan jalan di situ, sudah masuk SIPD,” paparnya.

Disinggung terkait izin pertambangan, dirinya mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebab, pemerintah kecamatan tak punya wewenang melakukan penindakan.

“Kecamatan tidak terlibat dalam urusan (perizian) tersebut,” (cw)

440

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini