IM.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendapat persetujuan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dipaparkan juga tujuan dan ruang lingkup yang melandasi disetujuinya kedua raperda tersebut.
Dua Raperda yang mendapat persetujuan yakni Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (BG) dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Kedua raperda disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (1/3/2023).
Juru Bicara Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Sugiyanto menyampaikan, dua Raperda yang akan dimintai ini merupakan bagian dari enam Raperda Tahun 2021 yang disampaikan oleh Walikota kepada DPRD untuk dibahas bersama. Dari enam raperda tersebut, tiga sudah ditetapkan menjadi perda yakni Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.
Kemudian, Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Serta Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.
“Adapun Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebenarnya sudah difasilitasi gubernur. Namun sampai dengan saat ini belum dimintakan persetujuan DPRD,” kata Sugiyanto.
Untuk dua raperda yang dimintakan persetujuan pada rapat paripurna ini telah melalui tahapan pembahasan antara gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto dengan tim eksekutif pada 17 sampai 20 Desember 2021. Serta hasil fasilitasi gubernur sebagaimana disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/3450/013.2/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan Nomor: 188/4010/013.2/2023 tanggal 30 Januari 2023 Perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto.
Sugiyanto menerangkan, pada dasarnya pembahasan raperda berjalan dengan baik. Semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto juga telah menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda
“Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada tim eksekutif. Khususnya kepada kepala bagian hukum beserta staf, yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” ucap Sugiyanto.
Legislator Partai Gerindra ini memaparkan tujuan dan substansi dua raperda sehingga disetujui Pimpinan Gabungan Komisi. Pertama, Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) terdapat 3 tujuan sebagai berikut.
Tujuan tersebut yakni untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya. Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
“Serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” jelas Sugiyanto.
Adapun ruang lingkup atau substansi raperda ini terdapat 8 aspek yang diatur sebagai berikut.
- Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung yang meliputi, fungsi hunian; keagamaan; usaha; sosial dan budaya serta fungsi khusus.
- Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian bangunan gedung, kepemilikan bangunan gedung, dan kelas bangunan.
- Standar teknis bangunan gedung.
- Proses penyelenggaraan bangunan gedung.
- Peran masyarakat.
- Ketentuan penyidikan.
- Sanksi administratif
- Ketentuan peralihan.
Selanjutya, Raperda Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas (PSU) Perumahan. Regulasi ini dibentuk berdasarkan tiga tujuan yakni menjamin ketersediaan PSU perumahan.
Kedua, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan. Ketiga memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan PSU, baik bagi warga pemilik perumahan, pemerintah kota, maupun pengembang.
Terdapat 12 ruang lingkup yang diatur dalam raperda ini, meliputi:
- Perumahan, yang mengatur tentang perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
- Prasarana, sarana, dan utilitas.
- Perencanaan psu, dimana perencanaan psu harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan ekologis.
- Pengediaan psu, yang mengatur bahwa peruntukkan tanah siap bangun untuk sarana harus dinyatakan secara tertulis di dalam rencana tapak, dengan luas minimal 5 prosen sampai dengan 15 prosen dari luar perumahan.
- Pembangunan PSU
- Penyerahan PSU
- Pencatatan PSU
- Pengelolaan PSU
- Partisipasi masyarakat
- Larangan
- Sanksi administratif
- Ketentuan peralihan
“Demikian laporan pimpinan gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah kota mojokerto dalam rangka pembahasan dua rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto. Semoga rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan ke depannya bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini,” pungkas Sugiyanto. (adv)