Kejaksaan Mojokerto komitmen siap memproses meski banyak desa karena fee dari rekanan itu masuk gratifikasi

IM.com – Sebagai peringatan bagi sejumlah kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang belum mengembalikan fee proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) bisa terancam pidana. Sebab fee proyek LPJU masuk kategori gratifikasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, sejauh ini sudah 70% atau 99 dari sekitar 141 kades yang mengembalikan fee proyek LPJU ke kas desa masing-masing. 30% atau sekitar 42 kades lainnya, belum mengembalikan fee proyek tahun 2016 tersebut.

Sementara nilai duit negara yang diselamatkan lebih dari Rp 2,3 miliar. “Sesuai arahan pimpinan kami lakukan pembinaan,” kata Oktario usai sosialisasi TP4D ke ratusan kades di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2017).

Oktario menjelaskan, fee proyek LPJU masuk kategori gratifikasi. Untuk itu dia meminta para kades yang merasa menerima duit ‘panas’ itu tak main-main. Meski jumlah kades yang belum mengembalikan ke kas desa cukup besar, pihaknya tak segan untuk memproses semuanya. “Komitmen kami siap memproses meski banyak desa. Karena fee dari rekanan itu masuk gratifikasi,” tandasnya.

Pada Rabu (16/8), 89 kades yang menerima gratifikasi proyek LPJU tahun 2016 kompak melakukan pengembalian ke kas desa masing-masing yang disaksikan Kejari Mojokerto. Nilai fee dari rekanan cukup besar, yakni rata-rata Rp 1 juta/titik LPJU.

LPJU sendiri berasal dari hibah Pemkab Mojokerto tahun 2016 untuk 299 desa. Setiap dusun menerima jatah 15 lampu. Hanya saja pemasangannya dibebankan ke desa masing-masing. Untuk merealisasikannya, ada desa yang menggunakan jasa pihak ke tiga, ada pula yang mengerjakan secara swadaya dan swakelola.

Desa yang menggandeng pihak ke tiga, ternyata menerima fee pekerjaan dari rekanan. Nilainya cukup besar, rata-rata Rp 1 juta per titik lampu. Sementara nilai pekerjaan sesuai surat edaran dari Dinas PU Cipta Karya Rp 4,7 juta per titik lampu. Oleh pemerintah desa, proyek itu dianggarkan dari dana desa.(kus/uyo)

90

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini