Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menandatangani komitmen bersama dengan UNICEF untuk Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS).

IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mendukung UNICEF dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) di Kabupaten Mojokerto. Langkah ini untuk menangani ATS di Mojokerto yang diperkirakan mencapai 10.000 anak menurut Susenas 2020.

Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pada momentum upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)  di lapangan Pemkab Mojokerto pada Selasa (2/5/2023) pagi.

Adapun komitmen bersama Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) ditandatangani oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kepala Perwakilan UNICEF untuk wilayah Jawa Tubagus Arie Rukmantara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, dan jajaran Forkopimda juga turut membubuhkan tanda tangan.

Bupati Ikfina mengungkapkan, terdapat 24 episode merdeka belajar yang sudah diluncurkan berdampak positif pada pendidikan yang menuntun bakat, minat, dan potensi peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai seorang manusia. Hal itu semakin dekat dengan cita-cita leluhur, Ki Hadjar Dewantara.

“Anak-anak kita sekarang bisa belajar  dengan lebih tenang karena aktivitas pembelajaran mereka dinilai secara lebih holistik oleh gurunya sendiri. Para kepala sekolah dan kepala daerah yang dulu kesulitan memonitor kualitas pendidikannya sekarang dapat menggunakan data asesmen nasional di platform rapor pendidikan untuk melakukan perbaikan kualitas layanan pendidikan,” katanya.

Ikfina mengatakan, sejalan  dengan kurikulum merdeka yang menekankan pembelajaran mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, seleksi masuk perguruan tinggi negeri sekarang fokus pengukuran kemampuan literasi dan bernalar. Ia juga berpendapat, pada jenjang perguruan tinggi para mahasiswa sekarang bisa mencari pengetahuan dan pengalaman di luar kampus dengan hadirnya program-program kampus merdeka.

“Dari segi pendanaan, pencairan langsung Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke sekolah dan pemanfaatannya yang lebih fleksibel telah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. dengan perluasan program beasiswa,  kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sekarang jauh lebih terbuka. Dukungan  dana padanan untuk mendanai riset juga telah melahirkan begitu banyak inovasi yang bermula dari kolaborasi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun. UNICEF telah mendukung Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam peluncuran Program P-ATS. Program ini juga berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang Pendidikan yang tercermin dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pada tingkat global, Stranas ATS juga akan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya pada menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta peningkatan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua anak.

Selain itu, Pemerataan layanan pendidikan di Indonesia sudah dinilai relatif baik yang ditandai oleh Angka Partisipasi Kasar (APK) yang relatif tinggi, terutama pada jenjang dasar yaitu SD/MI 106,32 persen, SMP/MTs 92,06 persen, SMA/SMK/MA 84,53 persen, Pendidikan Tinggi 30,58 persen (Susenas 2020). Namun, ada sekitar 4,1 juta anak-anak dan remaja berusia 7-18 tahun yang tidak bersekolah. Masalah utama ATS terkait dengan faktor ekonomi yang juga erat kaitannya dengan isu anak seperti anak disabilitas, anak yang bekerja, anak terlantar, anak jalanan dan perkawinan usia anak.

Covid-19 juga berdampak terhadap peningkatan anak tidak sekolah. Secara global diperkirakan ada sekitar 147 juta anak yang kehilangan waktu belajar tatap muka pada masa pandemi dan 24 juta anak kemungkinan tidak akan kembali ke sekolah. Hal tersebut dapat mempengaruhi proses belajar anak dan juga kesejahteraan anak, akibatnya, generasi anak-anak ini dapat kehilangan nilai pendapatan sebesar 17 triliun dollar (dalam nilai saat ini).

Sementara itu, Kepala Perwakilan UNICEF untuk wilayah Jawa Tubagus Arie Rukmantara menjelaskan, menurut Susenas 2020 diperkirakan ada sekitar 10.000 anak tidak sekolah di Mojokerto. UNICEF telah mengapresiasi respon cepat dari Kabupaten Mojokerto untuk melakukan Gerakan masyarakat dalam melakukan 3 hal utama penanganan Anak Tidak Sekolah yakni Mendata anak tidak sekolah melalui pendekatan pendataan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM), pengembangan rencana aksi daerah, dan memastikan ATS mendapatkan pendidikan.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam mendata dan menemukan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Tubagus menjelaskan, di Kabupaten Mojokerto, kegiatan tersebut sudah dilakukan di 8 desa. Pemerintah Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat memperluas jumlah desa yang melakukan pendataan ini.

“Selanjutnya diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat mengembalikan anak tidak sekolah untuk mendapatkan pendidikan, baik di jalur Pendidikan formal maupun di jalur Pendidikan non-formal” tandas Kepala Kantor UNICEF Perwakilan Wilayah Jawa .

Arie juga mengatakan, Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai upaya pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan yang layak. Ia menilai, Program P-ATS juga memerlukan pemantauan rutin berdasarkan data untuk membantu pengambil kebijakan dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan program dan juga penghambat jalannya program.

“Ini akan berkontribusi terhadap upaya penguatan sistem pendidikan yang bersifat inklusif, adil dan ber transformatif gender,” pungkasnya. (im)

145

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini