IM.com – Masa jabatan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita akan berakhir pada 10 Desember 2023. Usulan penetapan pemberhentian jabatan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (27/9/2023).
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menerangkan, usulan pemberhentian Walikota Mojokerto masa jabatan 2018-2023 dalam rapat paripurna ini merupakan salah satu mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 78 ayat 1 menyatakan kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Sedangkan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Dengan ini mengumumkan bahwa DPRD Kota Mojokerto mengusulkan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2018-2023,” tegas Sunarto di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (27/9/2023) siang.
Rapat paripurna dihadiri Walikota Ika Puspitasari dan jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Mojokerto serta Forkopimda.
Perlu diketahui, jabatan Wali Kota Mojokerto masa jabatan 2018-2023 adalah 5 tahun, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018 dan akan berakhir pada 10 Desember 2023. Selanjutnya, DPRD akan mengirimkan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (im)