IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai menyalurkan dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) total sebesar Rp 7,86 miliar kepada 537 madrasah. Bantuan ini untuk meningkatkan ketersediaan layanan, keterjangkauan, kualitas dan mutu pendidikan.
Sebanyak 537 lembaga penyelenggara pendidikan yang memperoleh bantuan terdiri dari 343 Madrasah Diniyah Takmilya Awaliyah dan 194 Madrasah Diniyah Takmilya Wustha. Dana sebesar Rp 7.860.000.000 bersumber dari sharing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 3.930.000.000 dan bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur Rp 3.930.000.000 masing-masing untuk 6 bulan.
Program BPPDGS kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto bertujuan guna meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas layanan pendidikan. Sasarannya untuk mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan.
“Serta menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar yang amanah, berkualitas, berkeimanan, taqwa, berbudaya dan berahklak,” kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Dana BPPDGS dari APBD Kabupaten Mojokerto diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ikfina Fahmawati kepada MDTA Roudlotun Nasyiin, Kecamatan Kemlagi sebesar Rp 35.640.000 dan MDTW Nurul Islam, Kecamatan Pungging Rp 32.700.000. Penyerahan dilaksanakan di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/11/2023) siang.
Bupati Ikfina berpesan agar bantuan yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ia mengimbau agar seluruh penerima dana bantuan memastikan dana yang terima sesuai dengan yang didapat dan bisa mempertanggungjawabkan secara administrasi.
“Semua harus clear, sesuai dengan angka hitungan masuk rekening penerima. Saya juga minta tolong nanti kalau betul-betul sudah sampai ke lembaga masing-masing bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya,” ucapnya.