IM.com – Kepergok warga saat curi sepeda motor, Ary Yulianto (39) warga Desa Pulo Lor, Kabupaten Jombang, Jawa Timur babak belur.
Berawal saat Ary sapaan akrabnya, tengah mengendap-ngendap bermaksud untuk membawa kabur sepeda motor yang telah di incarnya.
Saat Ary berhasil mendekati sepeda motor yang di incar, ia pun hendak membobol key set (kunci kontak) motor tersebut menggunakan Shock Key (kunci T).
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan peristiwa pencurian yang terjadi pada (8/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB tersebut dialami warga Dusun Parimono, Desa Plandi. saat itu korban memarkir sepeda motor Honda GL Max 125 di teras rumahnya.
“Sepeda korban ini diparkir di depan teras dalam kondisi terkunci stang, dan menghadap ke arah barat,” kata Soesilo, Selasa (9/4/2024).
Soesilo bercerita, saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi. Tak lama, kemudian dari dalam rumah, korban mendengar teriakkan maling-maling dari luar rumah.
“Korban yang di dalam rumah ini mendengar teriakkan maling-maling oleh warga, selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi di luar rumah,” ujarnya.
Korban yang melihat warga berlarian, ke arah utara mengejar seseorang yang diteriaki maling pun, akhirnya korban ikut berlari mengikuti warga.
“Korban baru tahu, setelah dijelaskan tetangganya bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh seseorang namun, ditinggalkan di jalan kampung, karena pelaku takut dikejar warga,” tuturnya
Setelah dicek bahwa itu adalah kendaraan korban, yang kondisi kunci kontak sudah dirusak.
“Setelah dicek memang itu sepeda milik korban yang terparkir di teras rumah. Dan diketahui bahwa kunci stang sudah rusak, karena dirusak pelaku dengan kunci T,” kata Soesilo.
Lantaran warga yang mengejar pelaku sangat banyak jumlahnya, akhirnya pelaku bisa diamankan dan kebetulan ada anggota patroli Polsek Jombang yang melintas di sekitar TKP, sehingga pelaku akhirnya diamankan di Polsek Jombang.
“Pelaku ini lari ke area persawahan namun akhirnya bisa diamankan warga dan anggota yang patroli. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Atas adanya peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.700.000. Dan untuk pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” pungkasnya. (ima)
AyahhðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜