IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, untuk mengurangi kerugian negara.
Kegiatan tersebut dimeriahkan dengan gebyar panggung prajurit di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada, Selasa (4/6/2024) malam.
Sosialisasi gempur rokok ilegal itu dihadiri oleh PJ Bupati Jombang Sugiat beserta Ketua TP PKK Kabupaten Jombang Yayuk Dwi Irawati dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Cukai Kediri beserta jajaran.
Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai ini juga dalam rangka Penutupan TMMD ke-120. Oleh karena itu, kegiatan ini juga dihadiri Dansatgas TMMD sekaligus Dandim 0814/Jombang Letkol Kav Devit Eko Junanto.
Acara tersebut dimeriahkan dengan adanya panggung prajurit yang menampilkan artis dangdut dari Orkes Melayu (OM) New Azkanada. Kemeriahan ini juga terlihat dari antusias warga yang datang menghadiri acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Letkol Kav Devit Eko Junanto menyampaikan, tujuan sosialisasi ini supaya negara tidak mengalami kerugian karena adanya rokok ilegal. TNI-AD mengajak masyarakat, khususnya warga Wonosalam untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“Ketika sosialisasi kita gencarkan, masyarakat dapat menambah ilmu pengetahuan dan bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal. Jika sudah tahu, bisa menginformasikan ke pihak yang berwenang,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.
Sementara, Pj Bupati Jombang Sugiat mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan TMMD ke-120. Suksesnya acara yang didukung oleh KPPBC tipe madya cukai Kediri ini tidak terlepas dari kontribusi dari jajaran TNI, jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang, Perangkat Desa, serta masyarakat yang berpartisipasi aktif menyukseskan program ini.
“Kegiatan TMMD ini bukan hanya tentang pembangunan fisik semata, tetapi juga tentang membangun semangat gotong royong, kebersamaan, dan solidaritas antar warga,” ucapnya.
Suasana sosialisasi sangat semarak, penampilan hiburan orkes dangdut mengguncang Wonosalam. Masyarakat yang hadir juga sangat bersemangat menerima informasi terkait ketentuan perundang-Undangan di bidang cukai. Sosialisasi ini sangat penting mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
Selain menghibur warga, Pj Bupati Jombang Sugiat berharap acara ini dapat mengedukasi kepada seluruh yang hadir tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kita perlu memahami konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,” pesan Sugiat.
Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, cukai yang kita bayarkan melalui pembelian rokok legal nantinya akan kembali kepada kita dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana inilah yang digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya.
Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan, serta untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara. Sebab rokok ilegal tidak dilengkapi dengan cukai, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, Saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama Gempur Rokok Ilegal,” kata Sugiat.
Terakhir, Pj Bupati Jombang berkomitmen selain giat gempur rokok ilegal, pihaknya akan terus memajukan Jombang di berbagai sektor seperti menggiatkan gerakan bangga produk lokal.
“Kami akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” pungkasnya. (ima)