IM.com – Pemuda asal Kecamatan Gondang dijebloskan ke balik jeruji besi Polresta Mojokerto. Lantaran menyetubuhi anak di bawah umur warga Kecamatan Kranggan.
Modusnya, pelaku berinisial MGS berusia 24 tahun, melancarkan bujuk ratunya dengan menjanjikan bakal menikahi korban. Namun setelah menyetubuhi beberapa kali pelaku memutuskan hubungan dengan korban.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan pelaku dilaporkan orang tua korban karena dugaan persetubuhan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui jika menyetubuhi korban beberapa kali di rumah kos Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Tersangka mengaku jika korban adalah pacarnya yang dikenalnya sejak 4 bulan lalu. Selama berpacaran dengan korban, tersangka melakukan persetubuhan seringkali dan menjanjikan akan dinikahi,” kata Zaeny.
Namun, menurutnya di tengah perjalanan korban diputuskan pelaku hingga akhirnya pihak korban harus melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Mojokerto.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan /atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI no 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman atas perbuatannya yang dilakukan tersangka minimal 5 tahun penjara,” pungkas Zaeny.
Sementara itu pelaku mengaku meninggalkan korban karena terus mendesaknya untuk keluar dari pekerjaannya dengan alasan sering berinteraksi lawan jenis.
“Saya diminta keluar dari aktivitas kerja, dengan alasan karena saya sering bergaul berkomunikasi di lingkungan banyak perempuan,” jelas MSG dihadapan penyidik. (tyan)