Pengedar sabu saat diamankan di Polsek Trowulan Mojokerto.
Pengedar sabu saat diamankan di Polsek Trowulan Mojokerto.

IM.com – Sopir truk tangki asal Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan diciduk polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sering terjadi transaksi narkoba.


Berbekal informasi tersebut, anggota buru sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Trowulan yang sedang berpatroli langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap Taufik (32), yang sedang menunggu pembeli sekira pukul 21.45 WIB.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di tubuh pelaku serta sepeda motor dengan berat total 2 gram.

“Dari keterangan pelaku, dia baru satu bulan menjadi pengedar sabu-sabu. Karena untuk mencukupi kebutuhan hidupnya setelah tidak lagi bekerja sebagai sopir truk tangki air,” kata Kapolsek Trowulan, Kompol Margo Sukwandi melalui Kanit Reskrim, Iptu Wahib, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya barang haram tersebut dipasoknya dari seorang asal Wonosuryo, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

“Dari pengungkapan ini kita masih kembangkan untuk menangkap bandar atau pemasoknya,” tegas Wahib.

Akibat perbuatannya warga Pasuruan itu bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tyan/rf)

137

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini