IM.com – Unit Reskrim Polsek Sooko, Mojokerto berhasil meringkus Hengky Kusuma Wardana (26), pengedar sabu asal Mojoagung, Jombang. Dari penangkapan itu, petugas menyita satu paket hemat sabu.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Hengky diringkus di Jalan Desa Gemekan, Sooko pada Minggu (15/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 1 pahe sabu di saku celana pria asal Desa Miagan, Mojoagung tersebut.
“Sabu tersebut dibungkus dengan kotak korek api,” kata Sutarto kepada wartawan, Senin (16/10/2017).
Selain itu, lanjut Sutarto, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu. Sebuah ponsel milik Hengky turut disita sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Hengky dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)