IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto memiliki concern tinggi pada upaya meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan perkembangan kemajuan teknologi informasi. Untuk melegitimasi kewenangan pemerintah daerah, maka dewan mencetuskan Raperda inisiatif Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas (smart city).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mojokerto memaparkan raperda inisiatif penyelenggaran smart city dalam rapat paripurna, pada 4 Desember 2024. Raperda tersebut berisi konsep dan regulasi dalam mewujudkan Kabupaten Cerdas.
“Pemerintah daerah berperan penting mengadopsi perkembangan teknologi untuk kepentingan pelayanan publik,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mojokerto Sujatmiko menyampaikan nota penjelasan 5 raperda inisiatif.
Menurut dewan, pelayanan publik yang masih menggunakan sistem konvensional kerap kali menemui kendala. Maka, pemda harus bisa mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan teknologi yang pesat melalui berbagai inovasi ini untuk kepentingan memberikan layanan optimal kepada masyarakat.
“Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 349 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Sujatmiko.
Sujatmiko memaparkan, terdapat enam tujuan utama dalam penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Pertama, Smart Governance yakni untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Mojokerto yang efektif, efisien, komunikatif, dan terus melakukan peningkatan kinerja birokrasi melalui inovasi dan adopsi teknologi terpadu.
“Harapannya, Pemerintah Kabupaten dapat menghadirkan kebijakan kebijakan pelayanan publik yang inovatif dalam segala bidang,” ujar Sujatmiko.
Kedua, Smart Branding. Penyelenggaran Kabupaten Cerdas adalah untuk membangun dan mengembangkan destinasi wisata yang layak dan membangun infrastruktur yang mendukung kenyamanan wisatawan.
“Infrastruktur penunjang seperti jalan, transportasi, hotel dan infrastruktur pendukung lainnya, serta membangun budaya ramah kepada wisatawan dengan kemampuan berbahasa asing,” ungkapnya.
Ketiga, Smart Economy. Poin ini menjelaskan tujuan smart city adalah mewujudkan ekosistem yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat yang selaras dengan sektor ekonomi unggulan daerah yang adaptif terhadap perubahan yang semakin cepat. Selain itu juga untuk meningkatkan financial literacy di masyarakat Kabupaten Mojokerto melalui berbagai program.
“Beberapa di antaranya ialah menghadirkan kebijakan pengembangan UMKM, kebijakan kesejahteraan masyarakat, kebijakan kewirausahaan dan inovasi,” sebut Sujatmiko.
Keempat, Smart Living Sujatmiko mengatakan, sasaran lain dalam penyelenggaraan smart city adalah mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang layak huni, nyaman, dan efisien. Dengan inovasi pada bidang ini, pemda dapat menghadirkan kebijakan tata kelola perkotaan yang layak huni dan sehat, kebijakan akses layanan kesehatan, kebijakan transportasi umum, dan kebijakan keamanan.
Kelima, Smart Environtment yakni mewujudkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang berkelanjutan dan layak huni dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengumpulkan dan mengolah data mengenai lingkungan. Selain itu, lanjut Sujatmiko, penyelenggaraan smart city bisa membuat keputusan pengelolaan lingkungan.
“Beberapa di antaranya ialah menghadirkan ruang terbuka publik, pengembangan fungsi sungai, penertiban pemukiman kumuh. Serta menyediakan layanan pembuangan dan pengolahan sampah,” papar Sujatmiko.
Keenam, Smart People. Sasarannya adalah mewujudkan ekosistem sosio-teknis yang humanis dan diniamis, baik fisik maupun virtual, agar tercipta masyarakat Kabupaten Mojokerto yang produktif, komunikatif, dan interaktif dengan tingkat digital literacy yang tinggi.
“Kebijakan ini akan menghadirkan peningkatan kualitas di bidang pendidikan dan kebijakan yang berkaitan dengan kreatifitas masyarakat,” tuturnya.
Lanjut Sujatmiko, Kabupaten Cerdas harus menjadi perwujudan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang menjadi potensi daerah di Kabupaten Mojokerto. Jangan sampai penyelenggaraan smart city justru menghilangkan citra daerah Kabupaten Mojokerto yang sarat unsur kesejarahannya.
“Kearifan lokal yang paling menonjol dalam pembahasan mengenai Raperda ini ialah penyelenggaraan Kabupaten Cerdas yang terstandardisasi sekaligus adaptif dengan kemajuan teknologi,” tandasnya.
Tujuan Normatif Raperda Smart City
Secara normatif, maka tujuan dari penyusunan Raperda Penyelenggaraaan Kabupaten Cerdas adalah sebagai berikut. Pertama, untuk menyelenggarakan Forum Kabupaten Cerdas untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat agar turut andil dalam pembangunan daerah.
Kedua, dengan pemanfaatan teknologi informasi, Bupati membentuk dan menyediakan Pusat Kendali (Data Center) terhadap berbagai permasalahan teknis agar dapat diatasi dengan responsif dan tepat sasaran. Data center tersebut memiliki sejumlah fungsi dan tugas berikut ini.
- Menangani keluhan Masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
- Memberikan layanan darurat biasa maupun layanan bencana termasuk menerima laporan, merespons, dan memberikan informasi serta peringatan kepada Masyarakat yang membutuhkan;
- Menyediakan informasi terkini dan terolah yang dibutuhkan publik yang dalam kondisi normal maupun bencana;
- Melakukan dokumentasi terhadap mekanisme kerja dan pelaporan berdasarkan informasi yang diterima. Hal itu meliputi, penugasan staf yang menangani kejadian; catatan detail kejadian; waktu respons penanganan pengaduan; dan penanganan unit reaksi cepat Perangkat Daerah.
Ketiga, kerja sama pemda dengan instansi pemerintah maupun non-pemerintah. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
“Kerja sama itu dilakukan dengan sejumlah pihak yakni pemerintah daerah lain, badan hukum, pemda dan lembaga di luar negeri,” cetus Sujatmiko.
Keempat, Raperda Penyelenggaraan Smart City ini untuk menegaskan peran pemerintah daerah dalam menjamin keamanan data dan informasi yang dikelola untuk kepentingan internal dan eksternal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Kelima, pemberlakuan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga secara permanen, pencabutan sementara izin dan secara tetap (permanen) serta, denda administratif.
“Poin keenam, menegaskan peran bupati dalam memberikan insentif dan/atau penghargaan bagi para pihak yang memenuhi kriteria tertentu,” ujarnya.
Sujatmiko menambahkan, berkaca pada kewenangan pemda itu, maka adopsi dan pemanfaatan teknologi serta inovasi dalam bidang pelayanan publik bukan lagi suatu pilihan, melainkan suatu keniscayaan. Berbagai ekses positif dari kemajuan teknologi, harus dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebagai bentuk upaya menjawab tantangan perkembangan teknologi dan inovasi itu, segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto, berinisiasi mencetuskan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Konsepnya mengadopsi Smart City,” demikian Sujatmiko. (adv/imo)