Tersangka Sudarwo alias Jarwo memperagakan adegan pembunuhan terhadap temannya dengan disaksikan Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota dan penyidik Pidum Kejari.

IM.com – Tersangka pembunuhan, Sudarwo alias Jarwo (38) memperagakan adegan dirinya menghabisi nyawa temannya sendiri, di Jalan Ir. Soekarno, Lingkungan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dalam reka ulang itu terungkap bagaimana pelaku menghunus sangkur dan menusukkannya kepada korban, Abid Yuliandi Musyafa (38).

Reka ulang pembunuhan digelar di sekitar lokasi kejadian, Jalan Ir. Soekarno, Lingkungan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa (24/12/2024) siang. Rekonstruksi adegan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bersama pengacara tersangka.

“Reka ulang ini kita lakukan untuk meng-kroscek dan membuktikan kebenaran. Apakah pengakuan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sama dengan apa yang diperbuat oleh tersangka saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korbannya,” Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP. Achmad Rudi Zaeni.

Tersangka memperagakan 16 adegan di dua lokasi, mulai pukul 10.30 WIB hingga pelaku membuang jasad korban ke di area perkebunan jeruk Taman Bahari Majapahit (TBM). Tempatnya tak jauh dari lokasi dia menghabisi nyawa temannya, warga Jalan Merapi V/7, Perumnas Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Pertama yaitu, di area samping yayasan Majapahit, Balong Cangkring. Dan yang kedua tersangka langsung diarahkan ke lokasi TKP pembunuhan hingga jasad korban ditinggal oleh tersangka,” jelas Rudi.

Tersangka Sudarwo alias Jarwo memperagakan adegan pembunuhan terhadap temannya, Abid Yuliandi Musyafa dan membuang jasad korban di area Kebun Jeruk, Taman Bahari Majapahit (TBM), Lingkungan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Rudi menambahkan, adegan dimulai dengan tersangka dengan menjemput korban dan mengajaknya minum minuman keras (miras). Hingga puncaknya pada adegan ke-15, warga Lingkungan Balongsari, Kecamatan Magersari, itu menghabisi korban.

“Dalam adegan 15 terungkap tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukan senjata tajam jenis sangkur bertubi-tubi sebanyak 17 kali ke tubuh korban sampai meninggal dunia,” ujar Rudi.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Rejoto Kota Mojokerto Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Sakit Hati

Kepada penyidik, tersangka mengaku tega membunuh temannya sendiri, karena merasa sakit hati karena korban sering memarahi dan berbuat kasar terhadap orang tuanya. Selama beberapa hari sebelum melancarkan aksinya, pelaku juga menunjukkan gelagat mencurigakan dan terkesan menjauhi korban.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S Marunduri dalam keterangan pers, Senin (23/12/2024) kemarin. (tyan/imo)

73

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini