Tersangka penganiayaan anak, JPAW (26), digiring ke sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025). Foto: Inilahmojokerto/Tyan.

IM.com – Seorang bapak warga Dusun/Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dilaporkan menganiaya anak tirinya. Pelaku dengan sadis memukuli korban menggunakan kayu dan rantai motor.

Aksi penganiayaan itu dilakukan JPAW (26) terhadap anak sambungnya yakni, APA (11) yang tinggal satu rumah di Dusun/Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025).

Kasatreskrim, AKP. Siko Siseria Putra Suma mengatakan, peristiwa penganiayaan ini mulanya diungkapkan pihak sekolah dimana korban mengenyam pendidikan. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh bibi korban.

“Korban mengaku jika dirinya telah dipukuli oleh ayah tirinya menggunakan kayu dan rantai motor berulangkali. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung dan kepalanya,” kata Siko di ruang Aula Prabu Hayam Wuruk, Mapolresta Mojokerto, Selasa (11/3/2025).

Menurut Siko, pelaku menyuruh anak tirinya melakukan gerakan jongkok dan berdiri (squat jump) sebanyak 2.500 kali. Karena korban hanya kuat melakukan sebanyak 50 kali, tersangka lalu memukuli tubuh korban.

“Tersangka memukuli korban sebanyak 9 kali di bagian punggung dan 7 kali di kakinya dengan menggunakan rantai motor,” ungkap Siko.

Sio menerangkan, tersangka mengaku tega melakukan aksi penganiayaan terhadap korban karena tidak mau atau susah kalau disuruh belajar. Menurut pelaku, anak tirinya itu malah langsung pergi tidur.

“Itu alasan tersangka emosi melihat kelakuan korban hingga dia (tersangka) tega menganiaya korban,” ujar Siko.

Polisi sudah mengamankan rantai motor panjangnya 25 cm dan 1 buah ranting bambu 50 cm yang digunakan tersangka untuk memukuli korban. Barang bukti itu diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT atau pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Ancaman pidananya hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Siko. (tyan/imo)

147

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini