Bupati Mojokerto Muhammad Albarra membuka Musrenbang Prempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas di Graha Maja Tama, Rabu (12/3/2025).

IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menjamin hak dasar bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas terpenuhi dengan layak. Jaminan ini untuk mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas.

Pemkab Mojokerto memastikan hak hidup layak dan pengembangan sumber daya manusia bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Antara lain pendidikan, kesehatan, dan akses teknologi.

“Misi ini sejalan dengan poin keempat Asta Cita Menuju Indonesia Emas yang dicanangkan pemerintah pusat. Maka perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menjadi salah satu prioritas pembangunan,” kata Bupati Mojokerto Muhammad Albarra dalam Musrenbang di Pendopo Graha Maja Tama, Rabu (12/3/2025).

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas merupakan kegiatan tahunan yang digelar oleh Pemkab Mojokerto. Selain bertujuan mewujudkan pembangunan yang bersifat inklusi, kegiatan ini juga untuk mendiskusikan isu-isu yang berkaitan dengan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

“Hak hidup perempuan, anak dan penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab negara yang harus dipenuhi selayaknya masyarakat pada umumnya,” tandas Bupati Albarra.

Pada anak misalnya, Gus Barra mengatakan bahwa ada empat hal terkait hak dasar yang harus diperhatikan. Yakni Hak Hidup, Hak Perlindungan, Hak Tumbuh Kembang dan Hak Berpartisipasi.

Gus Barra menyebutkan, Pemerintah sudah mengatur hal tersebut dalam Keputusan Presiden no. 36 tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Maka negara dan pemerintah wajib menjamin hak anak tanpa membedakan suku, agama, dan ras dalam mengakses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan,” ungkap bupati yang akrab disapa Gus Barra.

Untuk penyandang disabilitas, Bupati Albarra menyatakan, pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif. Kewajiban ini sebagaimana telah diatur dalam UU. Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Pemerintah juga mendorong kesetaraan gender dengan meningkatkan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam berbagai sektor pembangunan,” jelasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi dalam laporannya menjelaskan bahwa giat Musrenbang perempuan, anak dan penyandang disabilitas diikuti 174 peserta. Meliputi perangkat daerah, organisasi wanita, camat, forum anak kecamatan dan desa, juga perwakilan dari penyandang disabilitas.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mendiskusikan isu-isu yang berkaitan tentang hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, dan juga untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi pada semua golongan masyarakat,” beber Bambang. (imo)

 

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini