IM.com – Arman Hidayat (38), warga Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto diringkus polisi setelah menggadaikan 3 mobil milik rental. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Arman ditangkap di rumahnya, Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Itu setelah polisi menerima laporan korban Syamsul Anam (50), pengusaha rental mobil asal Kelurahan/Tegalsari, Kota Surabaya.
“Pelaku menyewa tiga mobil korban merk Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Namun, oleh pelaku, mobil tersebut digadaikan kepada orang lain,” kata Sutarto kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).
Selain meringkus Arman, lanjut Sutarto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 1 bendel surat perjanjian kredit atas nama Mujiono, 2 lembar bukti angsuran bulan Oktober dan November, 1 bendel surat perjanjian kredit atas nama Kahar Kasyim, dan 3 mobil korban yang digadaikan pelaku.
“Kerugian materi yang dialami korban sekitar Rp 450 juta,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Arman dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)