IM.com – Masyarakat Jawa Timur yang menunggak pajak kendaraan bermotor bisa segera membayar pajaknya tanpa kena denda keterlambatan. Program pemutihan pajak kendaraan akan dibuka selama enam bulan penuh mulai Juli sampai Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dalam dua tahap. Pertama dibuka Juli hingga September dan dilanjutkan tahap kedua pada Oktober sampai Desember 2025.
“Ada pemutihan pajak administrasi. Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan. Biasanya bulan Juli, Agustus, September masuk tahap pertama,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa belum lama ini.
Kemudian, Khofifah menjelaskan, tahap kedua akan diselenggarakan saat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
“Dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” ucap Khofifah.
Bagi warga Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, inilah saat yang tepat untuk segera mengurus pembayaran tanpa denda tambahan. Selain membantu meringankan beban keuangan, membayar pajak secara tertib juga akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
Informasi teknis seperti syarat, lokasi pembayaran, dan mekanisme pemutihan biasanya diumumkan lebih lanjut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim melalui kanal resmi dan kantor Samsat terdekat. Jadi, pastikan untuk selalu update informasi dari situs resmi.
Jadwal Pemutihan Pajak Jatim Tahap 1
- Juli
- Agustus
- September
Jadwal Pemutihan Pajak Jatim Tahap 2
- Oktober
- November
- Desember
Tidak hanya bebas denda keterlambatan, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur juga mencakup sejumlah kebijakan yang memudahkan wajib pajak. Program ini dirancang untuk meringankan beban administrasi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Merujuk pada skema tahun-tahun sebelumnya, pemutihan tak hanya berlaku untuk tunggakan pajak tahunan, tapi juga untuk pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas).
Komponen yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB
- Penghapusan PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. (imo)