Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

inilahmojokerto.com – Upaya Polres Mojokerto menjaga rasa aman masyarakat kembali ditegaskan dengan pengungkapan kasus dugaan pemerasan dan penggelapan kendaraan debt collector.

Tiga debt collector berinisial JS, RW, dan MM ditangkap pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sedangkan satu pelaku masih buron.

Kasus bermula saat korban yang mengemudikan Mitsubishi Pajero Sport dihentikan di Dusun Mengelo Selatan, Kecamatan Sooko, 15 September 2025.

Pelaku mengaku dari perusahaan pembiayaan, memaksa korban keluar dari kendaraan, lalu membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan kemudian dijual Rp 80 juta dan hasilnya dibagi rata.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi para pelaku.

Mereka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengimbau warga tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku debt collector tanpa surat resmi dan putusan pengadilan.

“Jika ada pemaksaan di jalan, segera tolak dan laporkan ke 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya. (kim)

74

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini