
inilahmojokerto.com – Aparat kepolisian akhirnya menahan Inge Marita (28), pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah sekolah dasar yang sempat viral di media sosial. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Lutvia Indriana (33), seorang guru PJOK warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Anak korban diduga dianiaya saat melintas di Jalan Empunala oleh tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Kota, Jinarwan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Inge Marita sebagai tersangka melalui gelar perkara.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan karena mempertimbangkan rekam jejak tersangka yang merupakan residivis dalam kasus sebelumnya,” ujar Jinarwan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka tidak langsung ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, penyidik memutuskan penahanan guna mencegah potensi pelanggaran hukum lainnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
“Penahanan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sekaligus mempertimbangkan status tersangka sebagai residivis,” pungkasnya. (joe/anto)










































