
inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan seluruh kelurahan naik kelas menjadi “Kelurahan Sadar Hukum”. Untuk mewujudkan ambisi tersebut, peran aktif masyarakat menjadi kunci utama, bukan hanya pemerintah.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Senin (4/5/2026).
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menyebutkan, dari total 18 kelurahan di Kota Mojokerto, semuanya ditargetkan memenuhi kriteria sebagai kelurahan sadar hukum.
“Ini bukan tugas pemerintah saja, tapi tugas kita semua. Mulai RT, RW, PKK, Linmas, sampai warga harus ikut berperan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat lima indikator utama yang harus dipenuhi. Pertama, masyarakat taat membayar pajak. Kedua, tidak ada pernikahan di bawah umur. Ketiga, angka kriminalitas rendah. Keempat, kasus penyalahgunaan narkoba rendah. Dan kelima, warga peduli terhadap kebersihan serta lingkungan.
“Kalau lima ini bisa kita jaga bersama, insyaallah semua kelurahan di Kota Mojokerto bisa benar-benar menjadi kelurahan sadar hukum,” ujar Ika Puspitasari.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Mojokerto juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis di setiap kelurahan melalui tenaga paralegal.
Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum kini tidak perlu bingung, karena bisa langsung mengakses pendampingan di kantor kelurahan tanpa biaya.
“Kalau ada masalah hukum atau butuh konsultasi, warga bisa datang ke kelurahan. Sudah ada pendamping, dan ini gratis,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Yang penting kita kompak dan punya komitmen bersama. Kalau semua bergerak, target 18 kelurahan sadar hukum pasti bisa tercapai,” pungkasnya. (uyo)










































