
inilahmojokerto.com – Di balik topeng jenaka yang biasa ia kenakan untuk menghibur anak-anak, Satuan (43) ternyata menyimpan sisi gelap yang teramat sadis. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai badut penjual mainan keliling di Kabupaten Mojokerto ini, memperagakan 48 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan keji terhadap ibu mertuanya sendiri, Siti Arofah (53).
Proses reka ulang yang digelar Polres Mojokerto pada Jumat (22/5/2026) pagi tersebut langsung diserbu ratusan warga. Mereka memadati sekitar lokasi rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, untuk melihat langsung wajah asli sang badut pembunuh.
Aparat kepolisian mengawal ketat jalannya rekonstruksi yang dimulai sejak pukul 08.50 WIB. Tersangka Satuan memperagakan secara runtut seluruh aksinya, mulai dari detik-detik kedatangannya ke rumah kontrakan hingga momen ketika ia melarikan diri.
Sorotan utama dalam rekonstruksi ini berada pada adegan ke-38. Di titik inilah terungkap bagaimana korban, Siti Arofah, harus meregang nyawa secara tragis di tangan menantunya.
Tragedi berdarah ini bermula ketika Satuan sedang kalap menganiaya istrinya, Yuni, pada Rabu (6/5) pagi. Tersangka emosi karena ajakannya untuk berhubungan badan ditolak sang istri, ditambah adanya kecurigaan sepihak bahwa Yuni memiliki pria idaman lain.
Nahas, Siti Arofah yang datang berkunjung melalui pintu belakang rumah justru memergoki aksi kekerasan tersebut. Panik aksinya ketahuan dan dilaporkan, Satuan gelap mata. Ia langsung menyambar pisau dapur, menusuk perut ibu mertuanya, dan menggorok leher korban hingga tewas seketika di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawirdhan, menegaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak ada fakta baru atau rekayasa yang ditemukan dalam rekonstruksi yang juga dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini.
Aldhino juga mematahkan spekulasi publik terkait kondisi mental pelaku saat melakukan aksi keji tersebut. Hasil pemeriksaan psikologis resmi menunjukkan bahwa bapak tiga anak tersebut melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar penuh, bukan karena gangguan jiwa ataupun pengaruh alkohol.
“Hasil psikologi tersangka ini waras, tidak dalam pengaruh minuman keras dan lainnya. Yang bersangkutan ini dalam kondisi sadar dalam melakukan perbuatannya,” ujar AKP Aldhino kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Jumat (22/5/2026).
Usai membantai mertuanya dan meninggalkan istrinya yang terluka, badut penjual mainan ini sempat buron. Namun, pelariannya tidak bertahan lama. Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Satuan di kawasan Asemrowo, Kota Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB.
Kini, proses hukum Satuan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan demi melengkapi berkas persidangan. Akibat perbuatan gelap matanya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 ayat (2), Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. (uyo)









































