Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Mojokerto.

inilahmojokerto.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil guna menjembatani kebuntuan regulasi dan mencari solusi atas konflik pengelolaan yang terjadi antara pengurus koperasi lokal dengan pihak Agrinas.

Pertemuan penting tersebut berlangsung di ruang rapat Hayamwuruk, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RAA Basuni Nomor 35, Sooko. Jalannya RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Imam Sutarso, didampingi sejumlah anggota dewan, serta dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto beserta jajaran pengurus Paguyuban KDMP.

Dalam sesi awal rapat, Ketua Paguyuban KDMP Kabupaten Mojokerto, Dewa Arif Aldiansa, menyampaikan keluhan mendalam dari para pengurus di tingkat desa. Menurutnya, peran pengurus lokal saat ini seolah dikebiri sistem pengelolaan pasca-peluncuran program.

Dewa menjelaskan, ruang lingkup Agrinas dalam Koperasi Desa Merah Putih seharusnya berfokus dan berhenti pada fase pembangunan fisik serta pengadaan fasilitas penunjang, seperti komputer, meja, hingga etalase gerai.

“Namun kenyataan di lapangan, setelah launching, urusan gerai justru dikuasai oleh Agrinas. Bahkan muncul wacana di masyarakat bahwa Agrinas akan memegang kendali koperasi ini selama dua tahun ke depan. Jika begitu, bagaimana peran kami sebagai pengurus?” ujar Dewa Arif, yang juga menjabat sebagai Ketua KDMP Desa Temon, Kecamatan Trowulan.

Ia menekankan kembali esensi dasar lembaga perkoperasian yang menganut prinsip dari, oleh, dan untuk anggota, bukan untuk korporasi eksternal. Dewa juga menyayangkan adanya upaya pemanfaatan ornamen organisasi eksternal yang dinilai memotong jalur komunikasi komunitas di tingkat bawah.

Merespons dinamika tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Imam Sutarso, mengakui bahwa akar masalah utama terletak pada perubahan regulasi yang dinilai membingungkan para pelaksana di lapangan.

Imam menilai program KDMP pada dasarnya memiliki visi yang sangat baik untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian, eksekusinya memerlukan penataan ulang yang lebih konkret dan kepastian payung hukum agar tidak memicu keresahan berkelanjutan.

“Kami menangkap salah satu masalahnya adalah komunikasi yang belum berjalan optimal. Pengurus merasa tidak dilibatkan dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan koperasi. Ke depan harus ada komunikasi yang baik antara pengurus KDMP, Agrinas, maupun stakeholder terkait agar tujuan program dapat tercapai,” urai Imam.

Sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan legislatif, Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk meneruskan seluruh masukan dan poin keberatan dari pengurus KDMP ke tingkat pusat. Laporan resmi akan dilayangkan kepada kementerian terkait serta pihak-pihak yang memiliki otoritas pembuat kebijakan makro program ini.

Pihak dewan berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan respons dan formula solusi yang tepat. Langkah cepat ini dinilai krusial agar keresahan pengurus di daerah segera mereda dan program pemberdayaan ekonomi desa ini dapat berjalan sesuai tujuan awalnya. (prayogi/adv)


29

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini