
inilahmojokerto.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggagas langkah strategis untuk membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Organisasi yang menaungi ribuan perusahaan media siber itu mengajukan kerja sama kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencetak mediator bersertifikat di berbagai daerah.
Gagasan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.
Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan media siber memiliki posisi strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong budaya penyelesaian sengketa secara damai.
“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” kata Firdaus.
Menurutnya, mediasi merupakan solusi efektif untuk membangun budaya penyelesaian konflik yang cepat, efisien, dan berorientasi pada perdamaian.
Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi mitra Mahkamah Agung dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mediasi.
“Kami ingin menyambut visi Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” ujar Firdaus.
Ia menegaskan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam mencetak mediator profesional dan kredibel.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi mediasi dalam sistem peradilan.
Menurutnya, banyak pihak yang datang ke pengadilan hanya untuk mencari kemenangan, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut berdampak pada tingginya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.
Sunarto kemudian mencontohkan keberhasilan penerapan mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.
“Mediasi telah menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik masyarakat sehingga mampu mengurangi beban pengadilan secara signifikan,” ujarnya.
Dalam proposal kerja sama yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama program.
Pertama, penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan penyelesaian sengketa di era digital. Kedua, pengembangan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat. Ketiga, pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah bagi kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
SMSI optimistis kolaborasi tersebut dapat memperluas budaya mediasi di Indonesia sekaligus menjadi solusi nyata dalam mengurangi beban perkara di pengadilan.
Selain mempercepat penyelesaian sengketa, program ini diharapkan mampu mengubah pola penyelesaian konflik masyarakat dari pendekatan menang-kalah menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.









































