Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera didampingi Kasatreskrim dan Kasie Humas memimpin konferensi pers di Mapolres Mojokerto

inilahmojokerto.com – Janji uang yang telah dibelanjakan bisa kembali alias “uang balen” menjadi umpan yang digunakan dua pria untuk memperdaya seorang warga Kabupaten Mojokerto. Korban akhirnya harus merelakan uang tunai Rp22 juta setelah menjadi sasaran penipuan berkedok ritual penggandaan uang.

Aksi tersebut kini berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polres Mojokerto menangkap dua pria yang diduga menjadi otak penipuan, yakni Misrianto (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan Abdul Rosid Wijaya (40), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Salah seorang pelaku bertugas mencari calon korban, sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai tokoh spiritual yang mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.

“Modusnya menawarkan kemampuan menggandakan uang atau yang dikenal dengan istilah uang balen. Korban diyakinkan bahwa uang yang sudah dibelanjakan bisa kembali,” ujar Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

Kasus ini bermula ketika korban, Nur Subakir, berkenalan dengan Misrianto saat sama-sama berziarah di kawasan Makam Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dari pertemuan itu, pelaku mulai membangun kepercayaan korban dengan mengaku memiliki kemampuan supranatural.

Beberapa waktu kemudian, korban diajak bertemu kembali di wilayah Dusun Selawe, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, Misrianto mempertemukan korban dengan Abdul Rosid yang diperkenalkan sebagai orang pintar yang mampu melipatgandakan uang.

Dalam ritual yang digelar pada Rabu (17/6/2026), korban diminta membawa uang tunai Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop. Pelaku kemudian meminta amplop tersebut diserahkan kepada Abdul Rosid untuk didoakan agar uang di dalamnya menjadi berlipat.

Tanpa disadari korban, amplop berisi uang itu telah ditukar dengan amplop lain yang hanya berisi tumpukan kertas putih yang dipotong menyerupai ukuran uang pecahan Rp100 ribu.

Agar aksinya tidak langsung terbongkar, pelaku berpesan supaya amplop tersebut baru dibuka setelah korban tiba di rumah.

Namun rasa curiga membuat korban membuka amplop sesaat setelah turun dari kendaraan. Dugaan itu terbukti. Isi amplop bukan lagi uang tunai, melainkan potongan-potongan kertas.

Korban sempat berusaha mengejar mobil Honda Brio putih yang digunakan pelaku, bahkan memecahkan kaca kendaraan tersebut. Meski begitu, kedua pelaku berhasil meloloskan diri.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Mojokerto. Berbekal rekaman video, identitas kendaraan, serta keterangan saksi, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.

Kurang dari sehari setelah laporan diterima, polisi menangkap Misrianto dan Abdul Rosid saat berada di sebuah musala di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjalankan aksi penipuan tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa amplop berisi potongan kertas, tas milik korban, satu unit Honda Brio putih yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam, dokumen penyewaan kendaraan, serta pakaian yang dikenakan ketika melakukan penipuan.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang maupun praktik serupa yang menjanjikan keuntungan instan karena hampir seluruhnya merupakan modus penipuan.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini