
inilahmojokerto.com – Hampir Rp1 miliar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto tertahan akibat tunggakan retribusi kios pasar. Nilainya mencapai Rp961 juta dan berasal dari 690 kios yang tersebar di empat pasar milik pemerintah daerah.
Untuk menyelamatkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan disiplin pembayaran retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai melakukan penertiban dengan menempelkan stiker peringatan pada kios-kios yang menunggak.
Langkah tersebut diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7), dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, tunggakan retribusi pasar yang mencapai ratusan juta rupiah dinilai menjadi persoalan serius. Sebab, sektor pasar tradisional merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang menopang pembiayaan berbagai program pelayanan publik dan pembangunan.
“Tunggakan ini cukup mengganggu optimalisasi pendapatan yang ditargetkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” kata Teguh saat meninjau penertiban di Pasar Raya Mojosari.
Data Pemkab Mojokerto menunjukkan, 690 kios penunggak tersebut merupakan akumulasi dari empat pasar daerah, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.
Nilai tunggakan yang mencapai Rp961 juta itu bukan terjadi dalam waktu singkat. Sebagian bahkan telah menunggak selama lima hingga sepuluh tahun.
Menurut Teguh, penempelan stiker bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk peringatan tegas kepada para pedagang agar segera memenuhi kewajibannya membayar retribusi sewa kios.
“Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai hari ini belum membayar retribusi sewa kios,” ujarnya.
Pemkab Mojokerto menilai langkah tersebut perlu dilakukan karena tingginya tunggakan berpotensi menghambat pencapaian target PAD yang telah ditetapkan untuk sektor perdagangan dan pengelolaan pasar.
Selain sebagai sanksi sosial, pemasangan stiker juga diharapkan menjadi efek kejut bagi pedagang lain agar tidak mengikuti jejak para penunggak.
“Ini merupakan shock therapy bagi pedagang lainnya agar tidak ikut menunggak. Pemerintah daerah sangat serius melakukan penertiban,” tegas Teguh.
Pemkab berharap para pedagang segera melunasi kewajiban mereka sehingga pengelolaan pasar tradisional dapat berjalan lebih tertib dan profesional. Pelunasan tunggakan juga diharapkan mampu mendongkrak penerimaan daerah yang selama ini tertahan.
Di tengah tantangan peningkatan PAD, penertiban retribusi pasar menjadi salah satu strategi yang ditempuh Pemkab Mojokerto untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat masuk ke kas pemerintah dan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat.









































