Moh. Alvan Basyarudin, menggugat PT BCA Finance dengan nilai tuntutan mencapai Rp1,05 miliar setelah mengaku ditagih utang pembiayaan yang disebut tidak pernah dia ajukan.

inilahmojokerto.com – Dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mojokerto. Seorang warga Mojokerto, Moh. Alvan Basyarudin, menggugat PT BCA Finance dengan nilai tuntutan mencapai Rp1,05 miliar setelah mengaku ditagih utang pembiayaan yang disebut tidak pernah dia ajukan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2026/PN Mjk melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

Selain PT BCA Finance sebagai Tergugat I, gugatan juga ditujukan kepada seorang pihak berinisial M.H.B. sebagai Tergugat II. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum RI c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum turut ditarik sebagai Turut Tergugat.

Kuasa hukum penggugat menyebut nilai gugatan terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Berawal dari Surat Penagihan Kredit

Kasus ini bermula ketika Alvan menerima surat penagihan dari PT BCA Finance terkait pembiayaan satu unit mobil Daihatsu Gran Max tahun 2024.

Dalam surat tersebut, penggugat diminta melunasi kewajiban pembiayaan atau menyerahkan kendaraan yang disebut menjadi objek perjanjian pembiayaan tertanggal 30 November 2024 dengan total nilai angsuran lebih dari Rp258 juta selama 60 bulan.

Namun, Alvan membantah pernah mengajukan kredit, menjalani survei, menandatangani dokumen pembiayaan maupun menerima kendaraan tersebut.

Menurut kuasa hukumnya, terdapat dugaan identitas dan data pribadi klien digunakan pihak lain untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.

“Klien kami adalah korban, bukan debitur. Ia ditagih ratusan juta rupiah atas utang yang tidak pernah ia buat dan kendaraan yang tidak pernah ia lihat. Nilai gugatan Rp1 miliar bukan soal angka semata, melainkan penegasan bahwa data pribadi warga negara tidak boleh diproses secara serampangan,” ujar H. Rif’an Hanum dalam keterangan tertulis.

Dalam gugatannya, kuasa hukum mendalilkan PT BCA Finance berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mereka menilai perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban memastikan proses pengumpulan dan penggunaan data dilakukan secara sah, akurat, serta berdasarkan persetujuan pemilik data.

Menurut penggugat, lolosnya proses pembiayaan atas nama seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan kredit menunjukkan adanya dugaan kegagalan dalam proses verifikasi identitas.

Selain mendasarkan gugatan pada UU PDP, penggugat juga mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum serta Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian pembiayaan beserta jaminan fidusia tidak sah dan tidak mengikat dirinya.

Selain itu, penggugat meminta penghentian seluruh proses penagihan, pembetulan data kolektibilitas pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,05 miliar berikut uang paksa Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Melalui perkara tersebut, kuasa hukum juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga maupun swafoto dengan identitas kepada pihak yang tidak jelas.

Masyarakat juga disarankan secara berkala memeriksa riwayat kredit melalui layanan iDeb SLIK OJK agar dugaan penyalahgunaan identitas dapat diketahui lebih awal.

Hingga gugatan didaftarkan, seluruh dalil yang disampaikan merupakan klaim dari pihak penggugat sebagaimana tercantum dalam berkas gugatan.

PT BCA Finance maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kebenaran materiil atas perkara tersebut akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Catatan Redaksi : Seluruh keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan identitas dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Moh. Alvan Basyarudin. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT BCA Finance maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini