Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kota Mojokerto kembali digelar. Razia menyasar toko, warung hingga lapak penjualan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama instansi terkait kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Operasi tersebut menjadi pelaksanaan keempat dari total 12 kegiatan yang telah dijadwalkan sepanjang tahun ini.

Operasi gabungan yang digelar Rabu (26/07-2026) menyasar tiga wilayah di Kota Mojokerto. Tim petugas gabungan melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi penjualan, mulai dari toko, warung hingga lapak-lapak pedagang yang menjual produk hasil tembakau.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Sutikno S.H menjelaskan, operasi bersama tersebut merupakan agenda rutin yang telah direncanakan sejak tahun sebelumnya dan menjadi salah satu kegiatan wajib sesuai ketentuan pemanfaatan DBHCHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Operasi bersama ini memang sudah direncanakan sebanyak 12 kali selama tahun 2026. Saat ini merupakan operasi yang keempat dan menyasar tiga wilayah,” ujar Sutikno.

Berdasarkan hasil tiga operasi sebelumnya, Sutikno, mengaku tidak menemukan peredaran rokok dengan pita cukai palsu maupun tanpa pita cukai. Temuan yang sempat didapat hanya berupa rokok dengan pita cukai yang masa berlakunya telah berakhir.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat Kota Mojokerto terhadap bahaya peredaran rokok ilegal mulai meningkat.

“Yang pernah ditemukan hanya pita cukai yang sudah kedaluwarsa. Untuk rokok ilegal lainnya belum ditemukan. Ini menunjukkan masyarakat sudah mulai memahami aturan mengenai cukai,” jelasnya.

Sutikno menerangkan, rokok dengan pita cukai kedaluwarsa tetap harus ditarik dari peredaran karena tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, produk yang terlalu lama beredar juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas barang.

Dalam operasi tersebut, pendekatan persuasif masih menjadi langkah utama apabila ditemukan pelanggaran.

Petugas akan memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai aturan peredaran barang kena cukai sekaligus mengamankan barang yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kami lebih dulu memberikan pemahaman kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal atau barang kena cukai ilegal. Barangnya akan kami amankan sebagai bagian dari penindakan,” katanya.

Operasi ini menyasar seluruh saluran distribusi rokok tanpa membedakan jenis tempat usaha.

“Sasarannya semua, mulai toko, warung hingga lapak-lapak penjualan. Tidak hanya satu jenis usaha tertentu,” tambahnya.

Melalui operasi gabungan tersebut, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (adv)

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini