Perubahan APBD Kota Mojokerto 2026 disepakati DPRD. Belanja daerah naik Rp84,8 miliar menjadi Rp953,3 miliar, menunggu evaluasi Pemprov Jatim.

inilahmojokerto.com – Anggaran belanja Pemerintah Kota Mojokerto dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bertambah cukup signifikan. Nilainya naik sekitar Rp84,8 miliar, dari pagu sebelumnya menjadi lebih dari Rp953 miliar.

Kenaikan belanja tersebut menjadi salah satu poin penting setelah Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto terkait pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu (02/9-2026).

Dalam perubahan APBD tersebut, proyeksi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp862.079.327.043,25. Sementara proyeksi belanja daerah meningkat sebesar Rp84.848.776.657,44, sehingga menjadi Rp953.329.054.123,82.

Besarnya perubahan belanja ini membuat kebijakan anggaran 2026 menjadi perhatian, terutama bagaimana tambahan anggaran tersebut nantinya diterjemahkan menjadi program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara jajaran eksekutif dan legislatif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto atas masukan serta pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan.

“Atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TAPD Kota Mojokerto, dari awal hingga dicapainya kesepakatan,” kata Wali Kota.

Meski telah mendapat persetujuan bersama antara Pemkot Mojokerto dan DPRD, Perubahan APBD 2026 belum langsung berlaku sebagai peraturan daerah.

Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Setelah proses evaluasi selesai dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan, Raperda Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 baru dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan anggaran yang telah disepakati tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Mojokerto.

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini