Penyerahan sertifikat simbolis oleh, Bupati Mojokerto Al Barra kepada 10 perwakilan nazhir dan lembaga penerima.

inilahmojokerto.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencegah sengketa aset wakaf terus dikebut. Sebanyak 242 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada para nazhir atau lembaga penerima di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Selasa (8/9/2026).

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk mewujudkan target Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf.

Menurutnya, tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan kepentingan keagamaan, tetapi juga digunakan untuk pendidikan, kegiatan sosial dan berbagai kepentingan masyarakat. Karena itu, status hukum tanah harus dipastikan agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan ikrar wakaf.

Dalam penyerahan simbolis tersebut, Bupati Al Barra menyerahkan sertifikat kepada 10 perwakilan nazhir dan lembaga penerima.

Di antaranya Yayasan Al-Mabniyatul Ihsan Balongwono, Yayasan Pendidikan dan Sosial As-Syarif Brangkal, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk PCNU Mojokerto di Japan, Perkumpulan Pendidikan dan Sosial Al Amin Ngingasrembyong, Yayasan Riyadlul Ilmi Brangkal, serta Persyarikatan Muhammadiyah Randubango.

Sertifikat juga diberikan kepada Yayasan Pondok Pesantren Robithotul Ulum Jatirejo, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk Masjid Al Hidayah Sidoharjo, Pondok Pesantren Nurul Islam Pungging di Tunggalpager, serta Siswoyo untuk tanah yang diperuntukkan bagi TPQ di Desa Jabon.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim mengungkapkan, 242 sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan bagian dari target 400 bidang tanah wakaf yang harus diselesaikan pada 2026.

Artinya, masih terdapat 158 bidang yang harus dituntaskan.

Naim optimistis target tersebut dapat tercapai. Bahkan, target sertifikasi berpeluang ditambah apabila dokumen persyaratan dari tanah wakaf yang diajukan telah lengkap dan status tanah dinyatakan clear and clean.

“Kami mengimbau para pengurus wakaf, camat, dan kepala KUA untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akta ikrar wakaf agar segera dilengkapi. Kami dari BPN siap membantu secepatnya mensertifikatkan tanah-tanah wakaf,” kata Naim.

Objek sertifikasi pun tidak hanya tanah yang digunakan untuk masjid. Tanah untuk sekolah, pesantren, pertanian hingga berbagai sarana pendukung kegiatan masyarakat juga menjadi bagian dari program tersebut.

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini