
inilahmojokerto.com – Fenomena sound horeg menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto dan Polres Mojokerto. Keduanya membahas bagaimana kegiatan hiburan tersebut tetap dapat berlangsung, namun di sisi lain tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pembahasan itu berlangsung dalam pertemuan di Mapolres Mojokerto, Rabu (16/9/2026). Rombongan MUI Kabupaten Mojokerto dipimpin Drs. KH. Ahmad Cholil Arphaphy, MM dan diterima Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si.bersama jajaran.
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas sejumlah persoalan yang muncul dalam kegiatan sound horeg, tetapi juga mencari langkah mitigasi agar penyelenggaraan kegiatan ke depan lebih tertib dan memiliki pengendalian risiko yang jelas.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha memaparkan sejumlah kejadian yang menjadi perhatian aparat dalam beberapa kegiatan sound horeg di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Salah satunya Carnival Kintelan di Desa Kintelan, Kecamatan Puri, pada 9 Agustus 2025. Dalam kegiatan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat koordinasi sebelumnya. Kegiatan itu juga menjadi perhatian setelah muncul keluhan mengenai getaran suara yang berdampak terhadap barang dagangan warga.
Persoalan serupa kembali muncul dalam Medali Carnival 2026 di Kecamatan Puri pada 14 Februari 2026. Kegiatan berlangsung hingga dini hari dan muncul keluhan warga terkait kerusakan rumah maupun kaca. Setelah kegiatan, juga terjadi perkelahian antarpenonton saat perjalanan pulang di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri.
Kemudian dalam Trawas Culture Carnival (TCC) pada 1 Agustus 2026, kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI berlangsung hingga dini hari. Petugas keamanan akhirnya menghentikan kegiatan tersebut.
“ Atas sejumlah kejadian itu, langkah yang dilakukan aparat antara lain memanggil penanggung jawab kegiatan untuk memberikan klarifikasi. Penyelenggara juga diarahkan membuat klarifikasi dan permohonan maaf, sementara unsur Forkopimda dilibatkan untuk menyikapi persoalan yang berkaitan dengan prosedur maupun hasil rapat koordinasi,” ujar AKBP Andi Yudha.
Dalam pertemuan MUI dan Polres Mojokerto, berbagai potensi gangguan yang dapat muncul dari kegiatan sound horeg juga dipetakan.
Mulai dari tingkat kebisingan yang berlebihan, getaran yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada kaca, genteng, dinding maupun barang milik warga, hingga kegiatan yang berlangsung melewati batas waktu.
Selain itu, penggunaan kendaraan untuk mengangkut perangkat sound system juga menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan rute, dimensi, kelayakan kendaraan dan kondisi jalan yang dilalui.
Dari sisi keamanan, potensi kemacetan, perkelahian, provokasi massa, konsumsi minuman keras, kecelakaan hingga konflik antara panitia, peserta dan masyarakat sekitar turut menjadi bahan pembahasan.
Karena itu, pengendalian kegiatan dinilai perlu dilakukan sejak tahap persiapan, bukan hanya ketika persoalan sudah muncul di lapangan.
Ketua MUI Kabupaten Mojokerto Drs. KH. Ahmad Cholil Arphaphy, MM menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan hiburan masyarakat dengan hak warga untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
“Hiburan boleh, tapi jangan sampai mengganggu ketenangan warga,” harap KH. Ahmad Cholil Arphaphy.
Dengan demikian, perhatian terhadap sound horeg tidak diarahkan pada pelarangan seluruh bentuk hiburan, melainkan pada penggunaan yang sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Hal tersebut juga sejalan dengan perlunya kepatuhan terhadap ketentuan mengenai waktu, lokasi, rute, tingkat kebisingan, kelayakan kendaraan serta aspek keamanan dalam setiap kegiatan.
Untuk mencegah persoalan berulang, MUI dan Polres Mojokerto membahas pola mitigasi terpadu yang dapat diterapkan dalam setiap rencana kegiatan sound horeg.
Kapolres Mojokerto, juga menekankan pada tahap sebelum kegiatan, penyelenggara perlu mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dan memiliki persetujuan tertulis. Verifikasi terhadap penyedia sound system, rute, jadwal serta kapasitas lokasi juga perlu dilakukan.
Penyelenggara juga perlu membuat komitmen untuk mematuhi ketentuan tingkat kebisingan, tidak membawa atau mengonsumsi minuman keras maupun benda berbahaya, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Saat acara berlangsung, pengawasan lapangan dan pengukuran tingkat kebisingan menjadi bagian penting. Rute serta titik-titik yang dinilai sensitif perlu dikendalikan, sementara batas waktu kegiatan harus dipatuhi sesuai persetujuan.
Kesiapan personel pengamanan, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran dan petugas lalu lintas juga disesuaikan dengan skala kegiatan.
“Apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan masyarakat, melampaui ketentuan atau memicu tindak pidana, aparat dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujar AKBP Andi Yudha.
Evaluasi tidak berhenti setelah kegiatan selesai. Penyelenggara bersama unsur terkait perlu melakukan evaluasi untuk mencatat persoalan yang muncul dan memperbaiki mekanisme pelaksanaan pada kegiatan berikutnya.
Persoalan kerusakan maupun kerugian yang terbukti berkaitan dengan kegiatan juga perlu diselesaikan secara bertanggung jawab. Sementara pelanggaran administratif dapat ditindak sesuai ketentuan dan perkara yang memenuhi unsur pidana diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Pendataan terhadap vendor sound system dan event organizer juga menjadi salah satu gagasan yang dibahas. Rekam kepatuhan penyelenggara dapat menjadi bahan evaluasi ketika mengajukan kegiatan berikutnya.
Di tingkat Jawa Timur, penggunaan sound system telah menjadi perhatian melalui Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya tertanggal 6 Agustus 2025.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur batas tingkat kebisingan, yakni maksimal 120 dBA untuk kegiatan statis dan maksimal 85 dBA untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval. Aturan juga mencakup waktu, lokasi, rute, perizinan, kelayakan serta dimensi kendaraan.
Sementara itu, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 membedakan penggunaan sound horeg berdasarkan dampaknya. Penggunaan dengan intensitas berlebihan yang mengganggu, membahayakan kesehatan atau merusak barang milik orang lain masuk dalam ketentuan yang dilarang. Penggunaan secara wajar untuk kegiatan positif dan tidak menimbulkan mudarat diperbolehkan.
Karena itu, pembahasan MUI dan Polres Mojokerto diarahkan pada upaya membangun pola penyelenggaraan hiburan yang lebih tertib, aman dan bertanggung jawab.
Ruang hiburan masyarakat tetap dapat berjalan, namun pelaksanaannya diharapkan tidak mengabaikan hak warga, ketentuan yang berlaku serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.









































