
inilahmojokerto.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/9/2026) malam. Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dua kendaraan yang terlibat yakni Honda PCX bernomor polisi S-4339-OCX dan Honda CBR bernomor polisi S-6556-QC.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Ipda M. Jeepsal Putra mengatakan Honda PCX dikendarai Dela Alfandi (20), warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Sementara Honda CBR dikendarai Siswanto (36), warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Peristiwa bermula ketika Honda PCX melaju dari arah utara menuju selatan. Saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut kemudian menyeberang ke arah barat.
“Pada saat bersamaan, Honda CBR yang dikendarai Siswanto melaju dari arah timur menuju barat. Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, benturan tidak dapat dihindari'” jelas Ipda M. Jeepsal Putra.
Honda PCX kemudian tertabrak Honda CBR hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Ipda M. Jeepsal Putra, Siswanto mengalami kondisi fatal dan dinyatakan meninggal dunia. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
Petugas kepolisian yang menangani kejadian telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti serta meminta keterangan saksi.
Dari pemeriksaan awal, kecelakaan diduga berkaitan dengan kurang hati-hatinya pengendara Honda PCX ketika menyeberang sehingga kurang mengantisipasi kendaraan yang berada di sekitarnya.
Kedua pengendara diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Peristiwa tersebut selanjutnya ditangani petugas kepolisian untuk proses lebih lanjut.









































