Paguyuban Pedagang Benpas Sore dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).

inilahmojokerto.com – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto meminta pemerintah kota menyediakan lahan di sisi selatan kawasan tersebut sebagai sentra pedagang. Mereka siap direlokasi agar aktivitas jual beli tidak lagi menggunakan bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Usulan itu disampaikan Paguyuban Pedagang Benpas Sore dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).

Para pedagang mengaku telah mengusulkan pemanfaatan lahan di belakang kawasan pedagang sejak 2022. Mereka berharap lahan tersebut dapat ditata menjadi lokasi berjualan yang lebih tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian pedagang.

Legal dan Dewan Pembina Paguyuban Pedagang Benpas Sore, Iwut Widiantoro, mengatakan usulan relokasi telah beberapa kali disampaikan kepada DPRD.

“Sejak tahun 2022 kita sudah mengajukan proposal ke dewan untuk relokasi lahan belakang pedagang ini untuk ditempati para pedagang kaki lima. Cuman belum ada respons,” kata Iwut.

Menurutnya, informasi mengenai rencana penyewaan lahan tersebut kembali mendorong paguyuban meminta kejelasan kepada pemerintah. Pedagang berharap lahan milik pemerintah itu dapat dimanfaatkan untuk menata PKL Benpas, bukan justru memunculkan persoalan baru dengan pihak ketiga.

“Harapan kita, tanah yang disewakan oleh Pemkot itu barangkali bisa dipakai menjadi sentra PKL Benpas. Jadi PKL sudah tidak di bahu jalan lagi dan bisa memperlancar lalu lintas Jalan Benpas,” ujarnya.

Pedagang Siap Ikuti Aturan

Saat ini Paguyuban Pedagang Benpas Sore memiliki sekitar 75 anggota. Sebagian pedagang mengaku telah berjualan di kawasan Benpas selama 12 hingga 13 tahun.

Mereka menyatakan tidak keberatan apabila ada kewajiban resmi kepada pemerintah selama mekanismenya jelas dan tidak memberatkan.

“Kalau memang ada iuran atau apa istilahnya untuk pemerintah, mereka siap asalkan tidak memberatkan,” kata Iwut.

Perwakilan pedagang, Agus Ali, mengatakan kebutuhan utama PKL sebenarnya tidak besar. Mereka terutama membutuhkan ruang untuk menempatkan rombong dan lapak.

“PKL itu hanya menginginkan dari trotoar ke selatan sekitar enam meter. Sebenarnya cuma buat rombongnya saja. Kalau nanti ada perubahan dan diizinkan, tidak apa-apa. Yang penting kami bisa jualan di situ,” ujar Agus.

Ia berharap penataan tersebut sekaligus dapat mencegah penggunaan badan jalan untuk parkir sehingga kendaraan tetap bisa melintas dengan lancar.

Perwakilan paguyuban lainnya, Wahyu Nur Hidayat, mengatakan selama ini anggota paguyuban berupaya mengikuti aturan dari Dinas Perhubungan maupun Satpol PP.

“Selama ini teman-teman ketika ada aturan apapun dari Dishub, Satpol PP, pasti manut. Yang tidak manut itu yang tidak terdaftar di paguyuban,” katanya.

Karena itu, jika relokasi direalisasikan, ia berharap pengawasan juga dilakukan bersama agar pedagang yang sudah mendapatkan tempat baru tidak kembali menggunakan bahu jalan.

Anggota DPRD Kota Mojokerto Moeljadi mengatakan persoalan PKL Benpas perlu diselesaikan dengan solusi yang mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus pengguna jalan.

Menurutnya, kesediaan pedagang untuk direlokasi merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah mengurangi gangguan lalu lintas di kawasan Benpas.

“Teman-teman PKL ini ingin membantu pemerintah kota untuk mengurangi kemacetan. Caranya, teman-teman PKL bersedia dipindah ke tempat ini dan meminta difasilitasi,” kata Moeljadi.

Namun, DPRD meminta komitmen dari pedagang apabila relokasi benar-benar terealisasi. Pedagang yang telah mendapatkan lokasi baru harus meninggalkan tempat berjualan sebelumnya.

“Yang pertama harus kita tuntaskan adalah bagaimana teman-teman bisa menjamin bahwa ketika direlokasi ke sana tidak akan ada lagi PKL di bahu jalan,” ujarnya.

DPRD juga menyoroti keberadaan pedagang yang tidak tergabung dalam paguyuban. Penataan dinilai perlu mencakup seluruh PKL agar tidak muncul persoalan baru setelah sebagian pedagang direlokasi.

“PR yang kedua adalah bagaimana caranya teman-teman yang tidak ikut menjadi anggota itu bisa punya kesadaran. Ini juga perlu kita pikirkan bersama,” kata Moeljadi.

Rencana menjadikan lahan sisi selatan Benpas sebagai sentra PKL masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah status aset, batas lahan, peruntukan tata ruang, hingga kebutuhan fasilitas.

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengatakan pemanfaatan lahan milik pemerintah harus memperhatikan status dan legalitas aset. Kejelasan tersebut diperlukan sebelum lahan digunakan untuk kepentingan relokasi.

Apabila pembangunan fasilitas sentra PKL membutuhkan anggaran pemerintah, pengusulannya juga harus mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.

Sementara itu, Wahyu Nur Hidayat menilai usulan relokasi perlu dipertimbangkan karena persoalan PKL tidak hanya menyangkut ketertiban, tetapi juga mata pencaharian masyarakat.

“Kalau PKL yang ada di pinggir jalan memang mengganggu lalu lintas. Tetapi di kota ini daerah transit dan banyak sekali orang jualan di pinggir jalan. Ini menyangkut mata pencaharian,” katanya.

Menurut dia, pemerintah perlu menentukan lokasi yang tepat sekaligus membangun komitmen bersama dengan pedagang.

Dalam RDP tersebut, para pedagang menyatakan siap mengikuti ketentuan apabila relokasi mendapat persetujuan. Mereka juga menyatakan bersedia menjaga kebersihan dan ketertiban serta memenuhi kewajiban resmi yang ditetapkan pemerintah.

Usulan sentra PKL Benpas kini menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama terkait status lahan, tata ruang, lalu lintas, konsep penataan, fasilitas, serta mekanisme pengelolaannya.

Jika terealisasi, relokasi tersebut diharapkan dapat memberi kepastian tempat usaha bagi pedagang sekaligus mengurangi penggunaan bahu jalan di kawasan Benteng Pancasila.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini