Anggota Satlantas Polres Mojokerto dipimpin Kanit Turjawali Ipda Beni Hermawan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Jalan Raya Pungging.

inilahmojokerto.com – Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengingatkan pengemudi angkutan barang agar tidak mengabaikan ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Truk over dimension over load (ODOL) berisiko memicu kecelakaan fatal sekaligus mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul penindakan gabungan Satlantas Polres Mojokerto dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Pungging, Senin (2/11/2026). Dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 itu, petugas menindak 32 pelanggar lalu lintas.

Dari jumlah tersebut, dua pelanggaran berkaitan dengan kendaraan ODOL. Sebanyak 26 pengendara melanggar rambu larangan masuk kota, sedangkan empat lainnya tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Kapolres Mojokerto menegaskan, penindakan terhadap kendaraan ODOL tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya dan kondisi infrastruktur jalan.

Kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan berpotensi kehilangan kestabilan saat melaju, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mempercepat kerusakan jalan.

“Sinergitas dengan Dishub ini sangat penting. Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan edukasi agar masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, memahami bahwa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal,” ujarnya.

Operasi gabungan tersebut dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan. Sebanyak 10 personel Polri bersertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas dan tujuh anggota Dishub Kabupaten Mojokerto diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

Kapolres menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2026 tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Upaya penegakan hukum juga diarahkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” katanya.

Penindakan di Pungging dilakukan melalui tilang manual sebagai pelengkap sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Polres Mojokerto bersama Dishub berharap pengawasan dan edukasi yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara, terutama pengemudi kendaraan angkutan barang, terhadap aturan lalu lintas.

38

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini