
inilahmojokerto.com – Label Fully Synthetic dan kode SAE pada kemasan oli ternyata tidak menjamin produk tersebut telah memenuhi standar mutu dan legalitas. Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar produksi oli mesin merek MARS yang diduga dibuat tanpa pengujian laboratorium, Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), dan sertifikat SNI wajib.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026) sore. Ia didampingi Kasatreskrim AKP Kevin.
Dody memaparkan, praktik produksi oli tersebut berlangsung di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Pemilik usaha berinisial FR, 43, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan proses pembuatan oli yang tidak didasarkan pada standar teknis. Bahan baku berupa base oil dipanaskan, kemudian dicampur bahan pengental berupa biji plastik dan aditif agar menghasilkan kekentalan menyerupai oli SAE 40 atau SAE 50.
Pencampuran dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa pengujian laboratorium. Produk kemudian dikemas dalam jerigen berkapasitas 19 liter dan drum sekitar 190 liter.
“Untuk memasarkannya, produk diberi label MARS dengan tulisan Fully Synthetic, kode SAE, serta nama PT Gemilang Citra Nusantara yang menurut hasil penyelidikan belum berbadan hukum,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar.
Praktik tersebut terungkap, kata Kapolres Dody, setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang perdagangan oli tanpa keterangan SNI dan NPT di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto, Selasa (27/10/2026).
Saat melakukan patroli sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapati dua pria membawa empat jerigen oli MARS menggunakan sepeda motor. Pengembangan dari temuan itu mengantarkan polisi ke gudang produksi yang kemudian ditemukan masih beroperasi.
Polisi selanjutnya mengamankan FR bersama seorang karyawan berinisial DMA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita peralatan produksi, bahan baku, jerigen, drum, sampel oli, label kemasan, hingga dokumen transaksi penjualan.
Dody menjelaskan, produk tersebut tidak hanya dipasarkan di wilayah Mojokerto. Melalui jaringan sales dalam grup WhatsApp, oli MARS diduga telah dipasarkan ke Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, dan sejumlah daerah lainnya di Jawa Timur.
Skala usaha tersebut terlihat dari nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp260 juta setiap bulan. Sejak Mei hingga Oktober 2026, omzetnya diperkirakan menembus Rp1,56 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar UU Perindustrian dan UU Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara, dengan denda maksimal Rp3 miliar berdasarkan UU Perindustrian dan Rp2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pelaku usaha tidak boleh menggunakan klaim mutu, merek, maupun tampilan kemasan sebagai pengganti pemenuhan standar produk.
Setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang diproduksi dan diedarkan memenuhi ketentuan teknis, standar wajib, serta perizinan sesuai jenis usahanya. Sementara konsumen perlu lebih cermat dan tidak hanya menjadikan label pada kemasan sebagai ukuran kelayakan suatu produk.










































