IM.com –Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan pilkada serentak tetap netral dan menjalankan tugas dengan profesional. Apalagi, aturan maupun sanksinya telah jelas ditetapkan Menpan RB.
Menurutnya, hubungan emosional dengan kepala daerah yang lama memang sulit ditinggalkan namun birokrasi harus berjalan terus meski politiknya berganti-ganti. Pegangan yang harus dilaksankan ASN yakni RPJMD dan RPJMN yang telah ditetapkan.
Dicontohkan, pemerintahan Thailand terus berganti-ganti, namun ekonomi dan birokrasinya tetap berjalan karena sudah ada payung hukumnya. “Semua perencanaan yang akan dibuat nanti harus berdasar pada RPJMD dan RPJMN, jangan sampai keluar dari klaster ini,” terang Soekarwo pada acara Penyerahan Surat Keputusan Plt dan Pjs bupati dan wali kota di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/06-2018).
Soekarwo menambahkan, Pemprov Jatim bersama DPRD Komisi A juga telah menggagas perda yang mengatur agar mantan kepala daerah ditempatkan yang baik. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan hubungan yang baik antar rezim pemerintahan. “Saya kira ini satu pembelajaran yang baik untuk politik kita sehingga tercipta sustainable change atau perubahan yang berkelanjutan,” harapnya.
Sementara itu, kepada seluruh masyarakat Jatim, Soekarwo menyampaikan terimakasih atas kedewasaannya dalam memahami politik. Disamping itu, pihaknya meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada hukum jika terjadi masalah. Kesempatan ini merupakan waktu yang paling baik untuk membangun kultur negara hukum yang baik. “Besok sudah minggu tenang mari kita pertahankan kedewasaan berpolitik yang sudah baik dan teruji ini, dan kita lewatkan jalur hukum jika ada masalah,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Pjs Bupati Jombang dijabat Setiajit (Kadisnakertrans Prov.Jatim) dan Plt Bupati Jombang diserahkan kepada Wabup Jombang, Mundjidah Wahab. Untuk Pjs Walikota Malang yang dijabat Dr. Ir. Wahid Wahyudi (Kadishub Prov. Jatim), diserahkan kepada Wawali Kota Malang, Drs. Sutiaji sebagai pelaksana tugas. Sedangkan Pjs Walikota Kediri yang dijabat Dr. Ir. Jumadi (Ka BPKAD Prov. Jatim) diserahkan kepada Plt Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar.
Ditambahkan, kepada Wabup Jombang, Wawali Malang serta Walikota dan Wawali Kediri yang telah habis masa kampanyenya dan kembali aktif harus memahami betul amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c UU No. 23 Th. 2014 yang menekankan tugas dan wewenang seorang kepala daerah. Diantaranya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mengajukan rancangan Perda, dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Selain itu, lanjut Soekarwo, pada saat minggu tenang mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018 pasangan calon/paslon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Yang terpenting, diharapkan para paslon menghindari politisasi birokrasi, politik uang, dan politik sengketa hasil pilkada harus menempuh jalur hukum. “Saya ingatkan bahwa bawaslu kab/kota memiliki kewenangan sangat besar dalam memberikan sanksi secara langsung terhadap pelanggaran pemilu sesuai UU No.10 Th. 2016 dan UU No. 12 Th. 2017,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, a.l. Sekdaprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MM, Sekda Kab. Jombang, Kota Kediri dan Kota Malang, Forkopimda Kab. Jombang, Kota Kediri dan Kota Malang, serta kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. (kim/uyo)