IM.com – Dua orang pengedar narkotika golongan I, sabu diringkus polisi di dua lokasi berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita 3 paket sabu dan alat hisap.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, Deki Zaisul Akbar (37) diringkus Sat Reskoba saat mengantarkan pesanan ke pelanggan di Perumahan Pekukuhan Asri, Kecamatan Mojosari, Selasa (10/1) sekitar pukul 21.10 WIB.
Dari tangan pria asal Desa Manduro, Kecamatan Ngoro itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dan sebuah ponsel. “Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyembunyikan sabu ke dalam bungkus rokok,” kata Sutarto, Rabu (11/1).
Pada hari yang sama, kata Sutarto, Unit Polsek Mojosari menangkap Hermanto (24) di simpang tiga Jalan Kartini, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari sekitar pukul 02.45 WIB. Pria asal Desa/Kecamatan Pungging itu menyimpan 2 paket sabu dalam bungkus rokok. “Petugas juga menyita barang bukti sebuah ponsel dan alat hisap sabu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua budak sabu itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (bud/uyo)