IM.com – Kurniawan (22), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto diringkus Unit Reskrim Polsek Trawas, Rabu (1/2/2017). Pemuda bertubuh atletis itu mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi Senin (23/1) sekitar pukul 01.00 Wib di rumah Hari Setiawan (32), yang tak lain tetangga pelaku. Melihat sepeda motor Honda GL Pro terparkir di garasi rumah korban dengan kunci masih menempel, Kurniawan pun mencuri motor bernopol L 5508 AS itu.
“Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke tempat kos di Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Pasuruan,” kata Sutarto.
Aksi pencurian itu, lanjut Sutarto baru diketahui korban esok harinya. Korban pun melapor ke Polsek Trawas. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.
Berdasar keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, kecurigaan petugas mengarah ke Kurniawan. Benar saja, saat ditangkap dini hari tadi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Sepeda motor sudah dijual oleh pelaku. Petugas hanya menyita barang bukti berupa STNK Honda GL Pro nopol L 5508 AS,” terangnya.
Akibat ulah Kurniawan, tambah Sutarto, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 5 juta. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (bud/uyo)