IM.com – Pegawai honorer UPTD Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Puji Setyawan (31), diringkus saat mengedarkan sabu di wilayah Mojosari, Mojokerto. Polisi menyita dua paket hemat sabu yang akan dijual tersangka ke pelanggannya.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, Puji telah masuk daftar target operasi (TO) Polsek Mojosari terkait peredaran sabu. Pria asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari itu diduga menjadi pemain lama dalam jaringan pengedar narkotika golongan I itu.
Polisi mendapatkan buruannya ketika menggelar patroli di Jalan Pemuda, Mojosari, Jumat (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Tepatnya di depan SMAN 1 Mojosari, petugas menyergap tersangka yang diduga akan bertransaksi dengan pelanggannya. “Di tempat itu, tersangka sedang menunggu pembeli. Petugas dari Unit Reskrim Polsek Mojosari langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Sutarto kepada wartawan, Sabtu (8/4/2017).
Benar saja, dari penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti berupa dua paket hemat sabu yang dikemas dengan plastik klip, sebuah korek api dan pipet penghisap, serta ponsel milik tersangka yang menjadi alat komunikasi dengan para pelanggannya.
“Tersangka diamankan di Polsek Mojosari untuk pengembangan, untuk mengungkap bandar yang menyuplai sabu kepada tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Puji dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)