IM.com -Tim gabungan Dit Reskoba Polda Jatim dan Polres Mojokerto meringkus Frenda Rio Galih (26) di rumahnya, Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging. Dari penangkapan kuli bawang ini, polisi menyita barang bukti 4 paket hemat sabu.
Penangkapan itu dilakukan tim pada Rabu (12/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 4 paket hemat sabu lengkap dengan alat hisapnya. Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak bekas korek api.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan nama panggilan Dian, DPO alamat Kecamatan Jetis, Mojokerto,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto kepada wartawan, Kamis (13/4/2017).
Saat ini, lanjut Sutarto, tim sedang melakukan pengembangan untuk memburu bandar yang memasok sabu ke Galih. Menurut dia, Dian merupakan bandar yang mempunyai jaringan cukup berpengaruh di Mojokerto.
Sementara Galih ditahan di Polres Mojokerto untuk kepentingan penyidikan. Kuli bawang itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)