

IM.com – Unit Reskrim Polsek Ngoro menggerebek tempat kos yang dihuni pengedar sabu, Iwan Lumanto (40) di Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto. Dari penangkapan pengedar kelas kakap ini, petugas menyita 3 gram sabu.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penggerebekan ini berawal dari keluhan warga Sedati terkait maraknya peredaran sabu di kampung mereka. Unit Reskrim Polsek Ngoro pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Ternyata narkotika golongan I itu bersumber dari Iwan, pengedar yang sudah malang melintang di ‘dunia hitam’. Setelah dipastikan pelaku berada di tempat kosnya, petugas pun melakukan penyergapan, Sabtu (12/8) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Di kamar kos tersangka, anggota menemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 3 gram,” kata Sutarto kepada wartawan, Senin (14/8/2017).
Selain menemukan sabu, lanjut Sutarto, petugas juga menyita 1 alat hisap sabu, 2 pipet, 1 dompet, 1 ponsel dan 1 timbangan elektrik dari kamar kos Iwan. Temuan ini membuat pria bertubuh kurus penuh tato itu tak berkutik. Dia hanya bisa pasrah saat diseret petugas ke Polsek Ngoro.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, pria asal Desa Lolawang, Ngoro itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)